Sepintas Soal Mubahalah atau Sumpah Kutukan
A
A
A
JAKARTA - Mubahalah atau sumpah kutukan adalah sikap saling mendoakan agar hukuman dijatuhkan kepada orang yang berbohong.
"Hukuman atau laknat tersebut dijatuhkan kepada orang yang zalim di antara pihak-pihak yang berselisih," kata Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Mamun Murod, Kamis (25/9/2014).
Mamun menjelaskan, mubahalah bertujuan untuk membuktikan kebenaran dan mematahkan kebatilan bagi mereka yang keras kepala.
"Dan tetap bertahan pada kebatilan, meskipun sudah jelas bagi mereka kebenaran dan argumen-argumennya," ucap Mamun.
Hal itu dikutip Mamun dalam kitab Zad al-ma'ad, Ibnu al-Qayyim, mubahalah disunahkan ketika beragumentasi dan berdebat dengan kelompok batil atau orang-orang sesat.
"Apabila mereka tetap tidak mau kembali kepada kebenaran dan tetap keras kepala meskipun sudah dijelaskan tentang kebenaran dan hujah-hujahnya (alasan)," tuturnya.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum mengajak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim untuk melakukan mubahalah atau sumpah kutukan. Pernyataan itu disampaikan Anas, usai hakim menjatuhkan vonis.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengungkapkan alasan mengajak sumpah kutukan. Pasalnya, Anas menilai keadilan belum tampak.
"Saya sampaikan karena saya yakin betul bahwa putusannya tidak adil, dakwannya tidak adil. Tuntutannya tidak adil, putusannya tidak adil," kata Anas di Pengadilan Tipikor, Jalan HR rasuna Said, Jakarta, Rabu 24 September 2014.
Anas tidak mempermasalahkan hakim yang langsung menutup sidang dan tidak menanggapi permintaan Anas.
"Karena tidak adil kita kembalikan kepada yang maha adil yaitu Gusti Allah, Tuhan. Dalam tradisi Islam ada mubahalah," tuturnya.
"Hukuman atau laknat tersebut dijatuhkan kepada orang yang zalim di antara pihak-pihak yang berselisih," kata Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Mamun Murod, Kamis (25/9/2014).
Mamun menjelaskan, mubahalah bertujuan untuk membuktikan kebenaran dan mematahkan kebatilan bagi mereka yang keras kepala.
"Dan tetap bertahan pada kebatilan, meskipun sudah jelas bagi mereka kebenaran dan argumen-argumennya," ucap Mamun.
Hal itu dikutip Mamun dalam kitab Zad al-ma'ad, Ibnu al-Qayyim, mubahalah disunahkan ketika beragumentasi dan berdebat dengan kelompok batil atau orang-orang sesat.
"Apabila mereka tetap tidak mau kembali kepada kebenaran dan tetap keras kepala meskipun sudah dijelaskan tentang kebenaran dan hujah-hujahnya (alasan)," tuturnya.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum mengajak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim untuk melakukan mubahalah atau sumpah kutukan. Pernyataan itu disampaikan Anas, usai hakim menjatuhkan vonis.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengungkapkan alasan mengajak sumpah kutukan. Pasalnya, Anas menilai keadilan belum tampak.
"Saya sampaikan karena saya yakin betul bahwa putusannya tidak adil, dakwannya tidak adil. Tuntutannya tidak adil, putusannya tidak adil," kata Anas di Pengadilan Tipikor, Jalan HR rasuna Said, Jakarta, Rabu 24 September 2014.
Anas tidak mempermasalahkan hakim yang langsung menutup sidang dan tidak menanggapi permintaan Anas.
"Karena tidak adil kita kembalikan kepada yang maha adil yaitu Gusti Allah, Tuhan. Dalam tradisi Islam ada mubahalah," tuturnya.
(maf)