Demokrat Hormati Vonis Delapan Tahun Anas
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrat menghormati vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada Anas Urbaningrum.
"Kami hormati putusan majelis hakim tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul saat dihubungi Sindonews, Rabu 24 September 2014 malam.
Ruhut enggan mengomentari lebih jauh terhadap vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. Sebab, kata dia, vonis Majelis Hakim Tipikor itu belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Karena saya dengar KPK akan mengajukan banding atas vonis Anas itu. Kalau banding paling tetap delapan tahun atau bisa tambah, kita lihatlah, kami tidak akan mengintervensi," ungkapnya.
Selain itu, dia mengaku sedih lantaran tak sedikitnya kader Partai Demokrat yang tersangkut masalah korupsi, termasuk salah satunya adalah Anas. "Kami berduka," kata dia.
Meski demikian, dia yakin bahwa Partai Demokrat mampu bangkit kembali dari keterpurukan. "Doakan kami agar bisa bangkit kembali," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Anas Urbaningrum.
Anas juga dijatuhi denda pidana sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
"Kami hormati putusan majelis hakim tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul saat dihubungi Sindonews, Rabu 24 September 2014 malam.
Ruhut enggan mengomentari lebih jauh terhadap vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. Sebab, kata dia, vonis Majelis Hakim Tipikor itu belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Karena saya dengar KPK akan mengajukan banding atas vonis Anas itu. Kalau banding paling tetap delapan tahun atau bisa tambah, kita lihatlah, kami tidak akan mengintervensi," ungkapnya.
Selain itu, dia mengaku sedih lantaran tak sedikitnya kader Partai Demokrat yang tersangkut masalah korupsi, termasuk salah satunya adalah Anas. "Kami berduka," kata dia.
Meski demikian, dia yakin bahwa Partai Demokrat mampu bangkit kembali dari keterpurukan. "Doakan kami agar bisa bangkit kembali," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Anas Urbaningrum.
Anas juga dijatuhi denda pidana sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
(kri)