KPK: Kalau Mau Sumpah Sendiri Saja
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan Anas Urbaningrum supaya jaksa dan hakim melakukan Mubahalah (sumpah kutukan). KPK menilai tidak ada mekanisme hukumnya.
"Dalam persidangan itu tidak ada mekanisme itu. Tadi hakim saja menjawab pun tidak. Kalau mau bersumpah di depan teman-teman," kata Jubir KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Johan mengatakan, KPK tidak merasa sedang dilecehkan oleh Anas Urbaningrum. Tapi Johan, tidak melarang jika mantan Komisioner KPU itu mau melakukan sumpah.
"Kalau mau sumpah, sumpah saja sendiri disaksikan rakyat," tukas Johan.
Seperti diketahui, Anas sudah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Dalam persidangan Anas mengajak supaya jaksa dan hakim dan dirinya melakukan sumpah kutukan atau Mubahalah.
"Dalam persidangan itu tidak ada mekanisme itu. Tadi hakim saja menjawab pun tidak. Kalau mau bersumpah di depan teman-teman," kata Jubir KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Johan mengatakan, KPK tidak merasa sedang dilecehkan oleh Anas Urbaningrum. Tapi Johan, tidak melarang jika mantan Komisioner KPU itu mau melakukan sumpah.
"Kalau mau sumpah, sumpah saja sendiri disaksikan rakyat," tukas Johan.
Seperti diketahui, Anas sudah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Dalam persidangan Anas mengajak supaya jaksa dan hakim dan dirinya melakukan sumpah kutukan atau Mubahalah.
(kri)