Sehat, Anas Siap Jalani Sidang Vonis
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Haswandi membuka sidang perkara kasus Hambalang dengan menanyai kesiapan terdakwa Anas Urbaningrum.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengaku, siap mengkuti sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. Anas terlihat tenang.
"Alhamdulillah sehat yang mulia," kata Anas menjawab pertanyaan hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/2015).
Hakim Ketua Haswandi meminta Anas Urbaningrum menyimak pembacaan amar putusan. Mengenakan kemeja putih, Anas pun menyanggupinya.
Seperti diketahui, Jaksa menuntut Anas 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair selama lima bulan kurungan. Jaksa menyatakan Anas terbukti menerima hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang, proyek-proyek lain, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Anas juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp94.180.050.000 dan USD5.261.070. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Anas terbukti melakukan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek lain serta pencucian uang.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengaku, siap mengkuti sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. Anas terlihat tenang.
"Alhamdulillah sehat yang mulia," kata Anas menjawab pertanyaan hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/2015).
Hakim Ketua Haswandi meminta Anas Urbaningrum menyimak pembacaan amar putusan. Mengenakan kemeja putih, Anas pun menyanggupinya.
Seperti diketahui, Jaksa menuntut Anas 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair selama lima bulan kurungan. Jaksa menyatakan Anas terbukti menerima hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang, proyek-proyek lain, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Anas juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp94.180.050.000 dan USD5.261.070. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Anas terbukti melakukan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek lain serta pencucian uang.
(kri)