Saan: Semoga Anas Dapat Keadilan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Saan Mustopa berharap hakim memberikan putusan yang adil untuk Anas Urbaningrum.
Hal tersebut diungkapkan Saan menyikapi rencana pembacaan vonis perkara Anas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini.
"Saya berharap Mas Anas mendapatkan keadilan," kata Saan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Anggota Fraksi Partai Demokrat itu berharap hakim dapat bersikap objektif dalam memutus perkara Anas. "Saya berharap mendapatkan keadilan, dan hakim tetap objektif, itu aja," ujarnya.
Saan juga berencana hadir untuk menyaksikan langsung pembacaan vonis Anas di Pengadilan Tipikor."Iya nanti hadir," katanya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Anas 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta mengembalikan uang korupsi sebesar Rp94,180 miliar dan USD5.261.070.
Jaksa mendakwa Anas telah menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan Sport Center Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut diungkapkan Saan menyikapi rencana pembacaan vonis perkara Anas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini.
"Saya berharap Mas Anas mendapatkan keadilan," kata Saan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Anggota Fraksi Partai Demokrat itu berharap hakim dapat bersikap objektif dalam memutus perkara Anas. "Saya berharap mendapatkan keadilan, dan hakim tetap objektif, itu aja," ujarnya.
Saan juga berencana hadir untuk menyaksikan langsung pembacaan vonis Anas di Pengadilan Tipikor."Iya nanti hadir," katanya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Anas 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta mengembalikan uang korupsi sebesar Rp94,180 miliar dan USD5.261.070.
Jaksa mendakwa Anas telah menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan Sport Center Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(dam)