Pendukung Anas Berharap Hakim Adil

Rabu, 24 September 2014 - 10:09 WIB
Pendukung Anas Berharap...
Pendukung Anas Berharap Hakim Adil
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diminta objektif dan adil dalam menjatuhkan vonis Anas Urbaningrum.

Pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod Al Barbas menginginkan majelis hakim memutus vonis berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Hakim tak bisa memutus hanya dengan memperhatikan dakwaan jaksa penuntut umum," kata Mamun saat dihubungi Sindonews, Selasa (24/9/2014).

Menurut dia, apabila majelis hakim Tipikor mengabaikan fakta persidangan maka hal itu sama saja tak menghargai proses yang telah berlangsung.

"Lagi pula kalau fakta-fakta persidangan diabaikan buat apa persidangan yang maraton dan melelahkan dilaksanakan," ujarnya.

Kendati begitu, Ma'mun tetap berprasangka baik terhadap majelis hakim Tipikor tak akan mengindahkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap.

"Saya tetap husnudzon (berprasangka baik) bahwa hakim akan memutus dengan adil apalagi ketuanya mau menjalankan ibadah haji," tutur Ma'mun.

Pada hari ini Anas menghadapi sidang vonis. Anas dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta mengembalikan uang korupsi sebesar Rp94,180 miliar dan USD5.261.070.

Jaksa mendakwa Anas telah menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan Sport Center Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0692 seconds (0.1#10.140)