Tak Tega, Ibunda Anas Enggan Nonton Sidang Vonis
A
A
A
BLITAR - Ibunda Anas Urbaningrum, Sriyati (70) mengaku tak tega jika harus menyaksikan persidangan vonis Anas di televisi (TV).
Sriyati sudah memutuskan tidak akan mengikuti jalanya persidangan. Begitu juga tidak ada rencana untuk datang ke Jakarta.
"Saya tidak akan menonton. Tidak tega melihatnya. Saya juga tidak keluar rumah. Capek menjawab pertanyaan orang," kata Sriyati saat ditemui rumahnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Selasa 23 September 2014.
Sebab yang ia ketahui, kesaksian mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin yang lebih didengarkan hakim daripada saksi yang diajukan Anas.
"Sepertinya yang didengarkan hanya keterangan Nazaruddin," pungkasnya.
Seperti diketahui, hari ini Rabu (24/9/2014) Anas Urbaningrum menghadapi sidang vonis. Anas dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta mengembalikan uang korupsi sebesar Rp94,180 miliar dan USD5.261.070.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Anas telah menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan Sport Center Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sriyati sudah memutuskan tidak akan mengikuti jalanya persidangan. Begitu juga tidak ada rencana untuk datang ke Jakarta.
"Saya tidak akan menonton. Tidak tega melihatnya. Saya juga tidak keluar rumah. Capek menjawab pertanyaan orang," kata Sriyati saat ditemui rumahnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Selasa 23 September 2014.
Sebab yang ia ketahui, kesaksian mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin yang lebih didengarkan hakim daripada saksi yang diajukan Anas.
"Sepertinya yang didengarkan hanya keterangan Nazaruddin," pungkasnya.
Seperti diketahui, hari ini Rabu (24/9/2014) Anas Urbaningrum menghadapi sidang vonis. Anas dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta mengembalikan uang korupsi sebesar Rp94,180 miliar dan USD5.261.070.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Anas telah menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan Sport Center Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(maf)