PDIP Tak Punya Legal Standing di Gugatan UU MD3
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dinilai tak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam uji materi UU MD3.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, saat membacakan keterangan DPR dalam sidang lanjutan uji materi UU MD3.
"PDIP selaku pemohon tidak punya legal standing," ujar Aziz di ruang sidang, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2014).
Lebih lanjut, politikus Golkar ini menjelaskan, tidak ditemukan adanya unsur diskriminasi saat UU MD3 itu dibuat di DPR. "Sehingga tidak tepat mereka justru mempersoalkan setelah menjadi undang-undang," pungkasnya.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, saat membacakan keterangan DPR dalam sidang lanjutan uji materi UU MD3.
"PDIP selaku pemohon tidak punya legal standing," ujar Aziz di ruang sidang, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2014).
Lebih lanjut, politikus Golkar ini menjelaskan, tidak ditemukan adanya unsur diskriminasi saat UU MD3 itu dibuat di DPR. "Sehingga tidak tepat mereka justru mempersoalkan setelah menjadi undang-undang," pungkasnya.
(kri)