Ini Mekanisme Sidang Perselisihan Elite PPP

Selasa, 23 September 2014 - 15:31 WIB
Ini Mekanisme Sidang...
Ini Mekanisme Sidang Perselisihan Elite PPP
A A A
JAKARTA - Mahkamah Partai PPP mempunyai kebijakan dan kewenangan untuk memutus perkara perselisihan antar pengurus partai yang berkonflik. Rencananya, Mahkamah Partai PPP bakal memanggil kedua belah pihak yang saling bertikai.

"Kita akan lihat dulu surat (penyelesaian perselisihan) yang masuk, kita dalami dulu," ujar Ketua Mahkamah Partai DPP PPP Chozin Chumaidy di Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Menurutnya, Mahkamah Partai mempunyai fungsi menyelesaikan konflik antra elite partai. "Mahkamah Partai DPP PPP institusi yang memiliki kewenangan menyelesaikan perselisiahan kepengurusan partai," ujar dia.

Selain diberikan kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan terkait kepengurusan partai, lanjut Chozin, mahkamah yang digawanginya juga mempunyai mekanisme sidang perselisihan.

Menurutnya, mekanisme penyelesaian perselisihan pengurus partai mengacu pada Undang-undang Partai Politik. Antara lain, partai secara internal bisa menyelesaikan urusannya sendiri, yang dibatasi waktunya maksimal 60 hari terhitung sejak dimulainya sidang.

"Ada hukum acara mahkamah (partai) dalam menyelesaikan masalah," ucapnya.

Seperti diketahui, sedianya Mahkamah Partai PPP bakal menggelar rapat perdana perselisihan pengurus DPP PPP hari ini. Namun rapat itu batal lantaran anggota mahkamah partai tidak lengkap.

Rapat dilakukan untuk memutus perselisihan antar elite partai yang terjadi antara kubu Suryadharma Ali dengan kubu Romahurmuziy.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8085 seconds (0.1#10.140)