Berkas Tersangka Kasus Bansos Bandung Lengkap
A
A
A
JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka dugaan suap kasus dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung lengkap.
Adapun berkas yang telah rampung itu terkait penyidikan tersangka kasus itu, yakni Pasti Serefina Sinaga dan Ramlan Comel.
Berkas tersebut segera dilimpahkan ketahap penuntutan. Pasti Serefina, mantan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat membenarkan berkas dirinya sudah lengkap.
”Iya (sudah P21),” kata Pasti di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Sementara Ramlan tidak memberikan komentar apapun.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan berkas penyidikan tersangka Pasti dan Ramlan sudah lengkap atau P21.
Mereka berdua merupakan mantan hakim yang diduga terlibat kasus suap penanganan perkara dugaan bansos Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat tahun 2009 - 2010.
”Iya (berkas) keduanya (Pasti dan Ramlan) P21,” kata Priharsa Nugraha kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (23/9/2014).
Priharsa menjelaskan, perkara Pasti Serefina Sinaga dan Ramlan Comel, sehingga akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
”Dipindah ke Sukamiskin,” tukas Priharsa.
Adapun berkas yang telah rampung itu terkait penyidikan tersangka kasus itu, yakni Pasti Serefina Sinaga dan Ramlan Comel.
Berkas tersebut segera dilimpahkan ketahap penuntutan. Pasti Serefina, mantan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat membenarkan berkas dirinya sudah lengkap.
”Iya (sudah P21),” kata Pasti di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Sementara Ramlan tidak memberikan komentar apapun.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan berkas penyidikan tersangka Pasti dan Ramlan sudah lengkap atau P21.
Mereka berdua merupakan mantan hakim yang diduga terlibat kasus suap penanganan perkara dugaan bansos Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat tahun 2009 - 2010.
”Iya (berkas) keduanya (Pasti dan Ramlan) P21,” kata Priharsa Nugraha kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (23/9/2014).
Priharsa menjelaskan, perkara Pasti Serefina Sinaga dan Ramlan Comel, sehingga akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
”Dipindah ke Sukamiskin,” tukas Priharsa.
(dam)