Usut Alkes Banten, KPK Periksa PNS Dinkes
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Kasus ini menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka.
Dalam kasus yang juga menjerat adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan sebagai tersangka, penyidik rencananya bakal memeriksa seorang PNS pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten bernama Imam Agus Wahid.
"Dia (Imam) diperiksa untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2014).
Belum jelas soal keterkaitan apa Imam Wahid diperiksa sebagai saksi. Namun, menurut Priharsa keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas materi. "Yang jelas keterangan saksi untuk kepentingan penyidikan," ujar Priharsa.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Ratu Atut Chosiyah bersama Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan sebagai tersangka. Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atut dan Wawan juga terjerat kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Atut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara, sementara Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam kasus yang juga menjerat adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan sebagai tersangka, penyidik rencananya bakal memeriksa seorang PNS pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten bernama Imam Agus Wahid.
"Dia (Imam) diperiksa untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2014).
Belum jelas soal keterkaitan apa Imam Wahid diperiksa sebagai saksi. Namun, menurut Priharsa keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas materi. "Yang jelas keterangan saksi untuk kepentingan penyidikan," ujar Priharsa.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Ratu Atut Chosiyah bersama Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan sebagai tersangka. Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atut dan Wawan juga terjerat kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Atut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara, sementara Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
(kri)