Curhat Anas Jelang Vonis Hakim
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menghadapi sidang vonis pada Rabu 24 September 2014 besok.
Dalam sidang sebelumnya, Anas dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Anas juga dituntutmengembalikan uang korupsi sebesar Rp94,180 miliar dan USD 5.261.070.
Sidang vonis besok tentu menjadi momentum penting dalam perjalanan hidup politikus muda yang terjerat kasus dugaan gratifikasi proyek Sport Center Hambalang, proyek-proyek lain, serta tidak pidana pencucian uang.
Satu hari menjelang vonis, Anas pun mencurahkan isi hatinya. Curahan hati itu disampaikan melalui akun Twiiter-nya @anasurbaningrum.
Melalui twitter, Anas merasa selama ini dihakimi bukan diadili. "Sejak awal saya berharap diadili. Bukan dihakimi, apalagi dijaksai" tulis @anasurbaningrum.
Anas juga menilai tuntutan jaksa terhadapnya, tidak didasarkan atas fakta hukum. "Jelas tuntutan JPU semangatnya menjaksai. Melawan fakta-fakta hukum di persidangan. "
Pada kicauan lain, tertulis perasaan Anas yang mempertanyakan sikap jaksa.
"Tuntutan JPU sulit dibedakan dari ekspresi kepongahan dan kebencian," kicau akun tersebut.
Anas menilai persidangan tersebut lebih berdimensi politik. Tuntunta 15 tahun penjara disebutnya dengan istilah mutilasi politik yang ingin mematikannya.
"Bukan hanya mati. Tetapi mati yang dicincang-cincang. Khawatir kalau hanya mati sekali, bisa bangkit lagi."
Dia juga menyinggung soal tuntutan jaksa tentang pencabutan hak politiknya. Baginya, tuntutan itu tanpa dasar dan tidak masuk akal.
Anas mengistilahkan penegak hukum sebagai malaikat pencaut nyawa. "Lalu, siapa tuhannya?" tulis akun itu.
Kendati demikian, Anas mengungkapkan dirinya menyerahkan keputusan hukum kepada hakim.
"Ujungnya ada di palu Hakim. Fakta2 hukum dan kebenaran sudah diungkap di persidangan," tulis akun @anasurbaningrum.
"Tinggal menunggu, apakah kebenaran akan bersenyawa dgn keadilan? Kita tunggu putusan hakim," sambung kicauan tersebut.
Kicauan berisi pesan Anas itu ditulis oleh admin akun berdasarkan tulisan tangan Mas Anas.
"Kultwit tadi diketik olh tim Admin dari tulisan tangan Mas Anas yang diserahkan kemarin pd saat kunjungan di Rutan KPK," demikian tulis @anasurbaningrum
Dalam sidang sebelumnya, Anas dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Anas juga dituntutmengembalikan uang korupsi sebesar Rp94,180 miliar dan USD 5.261.070.
Sidang vonis besok tentu menjadi momentum penting dalam perjalanan hidup politikus muda yang terjerat kasus dugaan gratifikasi proyek Sport Center Hambalang, proyek-proyek lain, serta tidak pidana pencucian uang.
Satu hari menjelang vonis, Anas pun mencurahkan isi hatinya. Curahan hati itu disampaikan melalui akun Twiiter-nya @anasurbaningrum.
Melalui twitter, Anas merasa selama ini dihakimi bukan diadili. "Sejak awal saya berharap diadili. Bukan dihakimi, apalagi dijaksai" tulis @anasurbaningrum.
Anas juga menilai tuntutan jaksa terhadapnya, tidak didasarkan atas fakta hukum. "Jelas tuntutan JPU semangatnya menjaksai. Melawan fakta-fakta hukum di persidangan. "
Pada kicauan lain, tertulis perasaan Anas yang mempertanyakan sikap jaksa.
"Tuntutan JPU sulit dibedakan dari ekspresi kepongahan dan kebencian," kicau akun tersebut.
Anas menilai persidangan tersebut lebih berdimensi politik. Tuntunta 15 tahun penjara disebutnya dengan istilah mutilasi politik yang ingin mematikannya.
"Bukan hanya mati. Tetapi mati yang dicincang-cincang. Khawatir kalau hanya mati sekali, bisa bangkit lagi."
Dia juga menyinggung soal tuntutan jaksa tentang pencabutan hak politiknya. Baginya, tuntutan itu tanpa dasar dan tidak masuk akal.
Anas mengistilahkan penegak hukum sebagai malaikat pencaut nyawa. "Lalu, siapa tuhannya?" tulis akun itu.
Kendati demikian, Anas mengungkapkan dirinya menyerahkan keputusan hukum kepada hakim.
"Ujungnya ada di palu Hakim. Fakta2 hukum dan kebenaran sudah diungkap di persidangan," tulis akun @anasurbaningrum.
"Tinggal menunggu, apakah kebenaran akan bersenyawa dgn keadilan? Kita tunggu putusan hakim," sambung kicauan tersebut.
Kicauan berisi pesan Anas itu ditulis oleh admin akun berdasarkan tulisan tangan Mas Anas.
"Kultwit tadi diketik olh tim Admin dari tulisan tangan Mas Anas yang diserahkan kemarin pd saat kunjungan di Rutan KPK," demikian tulis @anasurbaningrum
(dam)