Uji UU MD3, MK Dengar Keterangan Presiden & DPR
A
A
A
JAKARTA - MK akan menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), Selasa (23/9/2014).
Perkara sidang yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB hari ini, dimohonkan oleh PDIP, DPD, Khofifah Indar Parawansa Cs dan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana.
Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, MPR dan Pihak Terkait. Sebelumnya, MK diminta percepat proses pengujian UU MD3.
Hal itu dikatakan kuasa hukum PDIP Muhammad Andi Asrun, selaku pemohon pengujian UU MD3. Sehingga, putusannya dapat dibaca sebelum anggota DPR terpilih periode 2014-2019, pada 1 Oktober 2014.
"Mohon kiranya sesuai surat kami tertanggal 2 September, agar ada prioritas pemeriksaan. Kami minta percepatan proses sidang," kata Andi Asrun di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 10 September 2014.
Dia berpendapat, permintaan percepatan sidang berdasarkan pada agenda pelantikan anggota DPR RI terpilih pada 1 Oktober 2014 nanti, yang dilanjutkan dengan pemilihan Ketua DPR dan pimpinan alat-alat kelengkapan dewan.
Perkara sidang yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB hari ini, dimohonkan oleh PDIP, DPD, Khofifah Indar Parawansa Cs dan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana.
Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, MPR dan Pihak Terkait. Sebelumnya, MK diminta percepat proses pengujian UU MD3.
Hal itu dikatakan kuasa hukum PDIP Muhammad Andi Asrun, selaku pemohon pengujian UU MD3. Sehingga, putusannya dapat dibaca sebelum anggota DPR terpilih periode 2014-2019, pada 1 Oktober 2014.
"Mohon kiranya sesuai surat kami tertanggal 2 September, agar ada prioritas pemeriksaan. Kami minta percepatan proses sidang," kata Andi Asrun di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 10 September 2014.
Dia berpendapat, permintaan percepatan sidang berdasarkan pada agenda pelantikan anggota DPR RI terpilih pada 1 Oktober 2014 nanti, yang dilanjutkan dengan pemilihan Ketua DPR dan pimpinan alat-alat kelengkapan dewan.
(maf)