Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Uji UU TPPU Akil
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah meminta MK menolak permohonan pengujian UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang diajukan Akil Mochtar.
Seperti diketahui, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengajukan uji Undang-undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam hal ini pihak pemerintah yang meminta penolakan itu, datang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), yang diwakili oleh Direktur Litigasi Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkum HAM, Mualimin Abdi.
"Kami meminta Mahkamah menolak permohonan pemohon," kata Mualimin Abdi dalam sidang lanjutan gugatan TPPU yang diajukan Akil, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2014).
Mualimin menjelaskan, pemerintah berpendapat UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Kami juga memohon kepada majelis hakim untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya," ucapnya.
Sekadar diketahui, MK menggelar sidang lanjutan pengujian UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang diajukan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah.
Akil merupakan terdakwa kasus dugaan suap sejumlah sengketa pemilukada di MK dan dugaan TPPU, merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.
Akil Mochtar sudah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Anggota DPR Fraksi Golkar itu tersangkut dugaan suap sengketa pemilukada di MK dan dugaan TPPU.
Seperti diketahui, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengajukan uji Undang-undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam hal ini pihak pemerintah yang meminta penolakan itu, datang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), yang diwakili oleh Direktur Litigasi Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkum HAM, Mualimin Abdi.
"Kami meminta Mahkamah menolak permohonan pemohon," kata Mualimin Abdi dalam sidang lanjutan gugatan TPPU yang diajukan Akil, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2014).
Mualimin menjelaskan, pemerintah berpendapat UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Kami juga memohon kepada majelis hakim untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya," ucapnya.
Sekadar diketahui, MK menggelar sidang lanjutan pengujian UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang diajukan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah.
Akil merupakan terdakwa kasus dugaan suap sejumlah sengketa pemilukada di MK dan dugaan TPPU, merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.
Akil Mochtar sudah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Anggota DPR Fraksi Golkar itu tersangkut dugaan suap sengketa pemilukada di MK dan dugaan TPPU.
(maf)