Bupati Biak Ngontrak Rumah Pakai Uang Suap
A
A
A
JAKARTA - Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk menggunakan hasil dugaan suap, untuk membayar uang kontrakan rumah yang disewanya.
Diketahui, Yesaya merupakan terdakwa dugaan suap pengurusan proyek pembangunan rekonstruksi Tanggul Laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor.
Yesaya mengaku, uang sebesar SGD 100 ribu atau setara Rp900 juta untuk mengontrak sebuah rumah di Biak Numfor, lantaran Rumah Dinas Bupati tak bisa ditempati.
"Karena rumah dinasnya ada masalah. Dipalang oleh masyarakat karena pembayarannya belum selesai. Saya terpaksa kontrak rumah," kata Yesaya saat sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/9/2014).
Mendengar pernyataan terdakwa, anggota Majelis Hakim Aviantara lantas merasa heran. Sebab, seorang Bupati masih disibukkan mencari uang tambahan dan mengontrak.
Menurutnya, sudah semestinya pemerintah setempat menyediakan fasilitas memadai untuk kepala daerah. "Karena saya melihat banyak warga saya belum punya rumah yang layak," ucapnya.
"Makanya saya lebih baik kontrak daripada menggunakan APBD. Karena rakyat di sana sangat tergantung APBD," imbuh Yesaya menjawab pertanyaan Hakim Aviantara.
Kepada majelis hakim, Yesaya menuturkan kegiatannya selama menjabat Bupati. Dia memulai kegiatan sejak pukul 07.00 pagi sampai 01.00 dini hari.
Diakui Yesaya, saat terlibat kasus ini pelayanan terhadap masyarakat terbengkalai. Ia pun mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. "Saya tahu tidak benar dan saya menyesal," sesal Yesaya.
Diketahui, Yesaya merupakan terdakwa dugaan suap pengurusan proyek pembangunan rekonstruksi Tanggul Laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor.
Yesaya mengaku, uang sebesar SGD 100 ribu atau setara Rp900 juta untuk mengontrak sebuah rumah di Biak Numfor, lantaran Rumah Dinas Bupati tak bisa ditempati.
"Karena rumah dinasnya ada masalah. Dipalang oleh masyarakat karena pembayarannya belum selesai. Saya terpaksa kontrak rumah," kata Yesaya saat sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/9/2014).
Mendengar pernyataan terdakwa, anggota Majelis Hakim Aviantara lantas merasa heran. Sebab, seorang Bupati masih disibukkan mencari uang tambahan dan mengontrak.
Menurutnya, sudah semestinya pemerintah setempat menyediakan fasilitas memadai untuk kepala daerah. "Karena saya melihat banyak warga saya belum punya rumah yang layak," ucapnya.
"Makanya saya lebih baik kontrak daripada menggunakan APBD. Karena rakyat di sana sangat tergantung APBD," imbuh Yesaya menjawab pertanyaan Hakim Aviantara.
Kepada majelis hakim, Yesaya menuturkan kegiatannya selama menjabat Bupati. Dia memulai kegiatan sejak pukul 07.00 pagi sampai 01.00 dini hari.
Diakui Yesaya, saat terlibat kasus ini pelayanan terhadap masyarakat terbengkalai. Ia pun mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. "Saya tahu tidak benar dan saya menyesal," sesal Yesaya.
(maf)