Tiba di KPK, Anak Atut Irit Bicara

Senin, 22 September 2014 - 14:29 WIB
Tiba di KPK, Anak Atut...
Tiba di KPK, Anak Atut Irit Bicara
A A A
JAKARTA - Anak Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy akhirnya mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten yang menjerat ibunya.

"Saya reschedule pemeriksaan sebelumnya untuk saksi Ibunda saya," kata Andika saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/9/2014).

Andika tiba di Gedung KPK sekira pukul 12.35 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang. Meski tak banyak berkomentar soal materi pemeriksaannya, Andika memberi kesempatan wartawan untuk mengabadikan gambarnya.

Bahkan, anggota DPD Banten itu sempat melambaikan tangan kepada wartawan yang terus mencegatnya. Diketahui, Andika memang masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik KPK hari ini.

"Dia (Andika) diperiksa untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Ratu Atut Chosiyah bersama Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan sebagai tersangka. Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atut dan Wawan juga terjerat kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Atut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara, sementara Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1138 seconds (0.1#10.140)