Kemenkum HAM Didesak Stop Beri Remisi Koruptor

Senin, 22 September 2014 - 13:37 WIB
Kemenkum HAM Didesak...
Kemenkum HAM Didesak Stop Beri Remisi Koruptor
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta penjelasan kepada Kemenkum HAM atas pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada para terpidana korupsi. Pasalnya, tindakan itu dinilai sangat mencederai semangat pemberantasan korupsi pemerintah.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corupption Watch (ICW) Emerson Yunto mengatakan, paling tidak ada 38 koruptor semasa pemerintahan SBY yang mendapat pembebasan bersyarat dan remisi. Dia yakin, jumlah itu masih lebih banyak dibanding data yang dimiliki ICW.

Emerson juga mempertanyakan syarat yang diajukan para koruptor yang ingin mengajukan pembebasan bersyarat atau remisi. Kemenkum HAM dinilainya tidak benar-benar menerapkan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara dalam memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus-kasus extra ordinary crime.

"Padahal syaratnya jelas harus menjalani 2/3 hukuman, menjadi justice collaborator dan mendapat rekomendasi dari KPK. Tapi, nyatanya mereka hanya menjadikan syarat sebagai alternatif. Memenuhi satu saja sudah bisa diterapkan," ujar Emerson, di Gedung Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2014).

Karena itu, lanjut dia, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta Kemenkum HAM mencabut surat edaran dan Permenkum HAM tentang tata cara pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2012, serta tidak lagi memberikan pembebasan bersyarat dan remisi kepada terpidana kasus korupsi. Kecuali, seluruh syarat terpenuhi.

Pihaknya juga mendesak, agar pemerintah mempublikasikan seluruh pemberian pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Kemenkum HAM sebagai pertanggungjawaban moral kepada masyarakat.

"Kami menuntut Kemenkum HAM mencabut pemberian pembebasan bersyarat yang tidak memenuhi syarat dalam PP kepada seluruh terpidana korupsi dan menolak seluruh permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan terpidana kasus korupsi," pungkas Emerson.
(kri)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved