Kemenkum HAM Didesak Stop Beri Remisi Koruptor

Senin, 22 September 2014 - 13:37 WIB
Kemenkum HAM Didesak Stop Beri Remisi Koruptor
Kemenkum HAM Didesak Stop Beri Remisi Koruptor
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta penjelasan kepada Kemenkum HAM atas pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada para terpidana korupsi. Pasalnya, tindakan itu dinilai sangat mencederai semangat pemberantasan korupsi pemerintah.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corupption Watch (ICW) Emerson Yunto mengatakan, paling tidak ada 38 koruptor semasa pemerintahan SBY yang mendapat pembebasan bersyarat dan remisi. Dia yakin, jumlah itu masih lebih banyak dibanding data yang dimiliki ICW.

Emerson juga mempertanyakan syarat yang diajukan para koruptor yang ingin mengajukan pembebasan bersyarat atau remisi. Kemenkum HAM dinilainya tidak benar-benar menerapkan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara dalam memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus-kasus extra ordinary crime.

"Padahal syaratnya jelas harus menjalani 2/3 hukuman, menjadi justice collaborator dan mendapat rekomendasi dari KPK. Tapi, nyatanya mereka hanya menjadikan syarat sebagai alternatif. Memenuhi satu saja sudah bisa diterapkan," ujar Emerson, di Gedung Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2014).

Karena itu, lanjut dia, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta Kemenkum HAM mencabut surat edaran dan Permenkum HAM tentang tata cara pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2012, serta tidak lagi memberikan pembebasan bersyarat dan remisi kepada terpidana kasus korupsi. Kecuali, seluruh syarat terpenuhi.

Pihaknya juga mendesak, agar pemerintah mempublikasikan seluruh pemberian pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Kemenkum HAM sebagai pertanggungjawaban moral kepada masyarakat.

"Kami menuntut Kemenkum HAM mencabut pemberian pembebasan bersyarat yang tidak memenuhi syarat dalam PP kepada seluruh terpidana korupsi dan menolak seluruh permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan terpidana kasus korupsi," pungkas Emerson.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6812 seconds (0.1#10.140)