Pemerintah Bantah Bubarkan Hansip

Senin, 22 September 2014 - 12:28 WIB
Pemerintah Bantah Bubarkan...
Pemerintah Bantah Bubarkan Hansip
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah telah membubarkan organisasi Pertahanan Sipil (Hansip).

Dirjen Pemerintahan Umum pada Kemendagri Agung Mulyana menjelaskan, pemerintah hanya mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1972 mengenai Hansip.

"Tidak ada yang dibubarkan. Hanya landasan hukum yang mereka pakai akan diganti," ujar Agung Mulyana saat jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2014).

Lebih lanjut, dijelaskannya, pihaknya akan menata sejumlah aspek, termasuk sumber daya manusianya setelah dicabut Keppres tentang hansip itu.

"Intinya, tidak ada yang heboh. Dari dasar pertahanan negara akan diganti menjadi dasar pertahanan sipil," katanya.

Dia menambahkan, hansip telah berganti nama menjadi Perlindungan Masyarakat (Linmas) sejak tahun 2002. "Tapi mau dikembangkan itu lebih lanjut belum bisa, karena aturan dasarnya masih yang lama, pertahanan negara," ucapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1168 seconds (0.1#10.140)