KPK Periksa Anak Atut Soal Dugaan Pemerasan Alkes Banten
Senin, 22 September 2014 - 11:37 WIB
KPK Periksa Anak Atut Soal Dugaan Pemerasan Alkes Banten
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah.
Andika Hazrumy bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.
"Dia (Andika) diperiksa untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2014).
Sebelumnya, Andika sempat akan diperiksa KPK, namun dijadwal ulang karena surat pemanggilan yang dilayangkan salah alamat.
Andika pun sempat mendatangi KPK pada tanggal 17 September 2014 untuk meminta kepastian soal pemanggilan tersebut.
Selain bakal memeriksa Andika, dalam kasus yang juga menjerat adik Gubernur Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, penyidik juga bakal memeriksa seorang swasta bernama Yuni Astuti.
"Dia (Yuni) juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Ratu Atut Chosiyah bersama Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan sebagai tersangka.
Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atut dan Wawan juga terjerat kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Atut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara, sementara Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara. (ris)
Andika Hazrumy bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.
"Dia (Andika) diperiksa untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2014).
Sebelumnya, Andika sempat akan diperiksa KPK, namun dijadwal ulang karena surat pemanggilan yang dilayangkan salah alamat.
Andika pun sempat mendatangi KPK pada tanggal 17 September 2014 untuk meminta kepastian soal pemanggilan tersebut.
Selain bakal memeriksa Andika, dalam kasus yang juga menjerat adik Gubernur Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, penyidik juga bakal memeriksa seorang swasta bernama Yuni Astuti.
"Dia (Yuni) juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Ratu Atut Chosiyah bersama Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan sebagai tersangka.
Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atut dan Wawan juga terjerat kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Atut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara, sementara Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara. (ris)
(kur)