KPU dan Parpol Diminta Respons Usulan KPK

Minggu, 21 September 2014 - 22:02 WIB
KPU dan Parpol Diminta...
KPU dan Parpol Diminta Respons Usulan KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan parpol diminta merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar anggota legislatif terpilih yang tersangkut korupsi tak dilantik.

Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, permintaan KPK itu sifatnya imbauan. Hal ini bagian dari usaha KPK untuk ikut menegakkan integritas pejabat publik termasuk wakil rakyat.

"Sangat mungkin, KPK belajar dari pengalaman selama ini dimana seseorang yang menjadi tersangka korupsi hampir pasti bisa dibuktikan bersalah," ujar Lucius kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Minggu (21/9/2014).

Karena itu, lanjut dia, inisiatif KPK meminta pembatalan pelantikan caleg terpilih yang tersangka semestinya disambut oleh parpol dan KPU untuk mempertimbangkan pembatalan pelantikan para tersangka korupsi itu.

Dia berpendapat, sangat sedikit lembaga negara yang sepeduli KPK dalam hal menegakkan integritas politikus. Walaupun tak diatur tegas soal pembatalan caleg terpilih dalam undang-undang, bukan berarti jalan untuk melakukan penegakan integritas kosong sama sekali.

"Jadi butuh inovasi dari penyelenggara seperti KPK dan KPU untuk mendorong pemerintahan yang good governance. Sehingga diharapkan setelah KPK mengajukan usulan pembatalan, KPU dan parpol bisa mengeksekusi pembatalan caleg terpilih," katanya.

Ia meminta, KPU dan parpol jangan ikut mendiamkan sebuah masalah hanya karena tidak diatur tegas oleh undang-undang. "Etika Politik harus ditegakkan sesuai dengan visi pemerintahan bermartabat," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK sudah membuat surat yang ditujukan pada KPU dengan tembusan Bawaslu. Mengenai posisi hukum KPK atas calon anggota DPR yang dikualifikasi sebagai terhukum, terdakwa dan tersangka.

Pihak yang oleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, diminta untuk ditunda pelantikannya. Salah satu alasannya, tersangka atau terdakwa akan melawan sumpah yang akan diucapkannya sendiri yaitu tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundangan-undangan.

Usulan penundaan pelantikan itu dimaksudkan untuk melindungi citra dan kehormatan parlemen.
(kri)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved