Anas Alami Pengadilan Opini Sejak 2011
A
A
A
JAKARTA - Sejak 2011 mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, sudah mendapatkan pengadilan opini lewat media.
Hal itu dikatakan salah satu kuasa hukum Anas, Patra M Zen. Menurutnya, Anas sudah menjadi korban pengadilan opini sejak 'nyanyian' mantan Bendahara Umum (Bendum) Demokrat, M Nazaruddin.
"Jangan lupa pada bulan Juli, Nazaruddin melalui skype memfitnah klien kami (Anas) dari pelariannya," ujar Patra, dalam diskusi Polemik Sindo Menanti Vonis Anas, Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).
Terkait sejumlah dakwaan yang dituduhkan kepada Anas, seperti dugaan gratifikasi penerimaan hadiah, proyek-proyek lain serta tindak pidana pencucian uang tidak pernah terbukti.
Menurut Patra, alasan tidak pernah terbukti, lantaran mayoritas saksi yang dihadirkan dalam persidangan melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu yang dituduhkan kepada Anas adalah soal pemberian mobil Harrier diduga untuk memuluskan proyek Hambalang. Dalam fakta persidangan, pemberian mobil itu banyak dibantah saksi, baik dari saksi PT Adhi Karya maupun saksi dari Kemenpora.
Untuk hal ini, Patra menanyakan dasar hukum JPU untuk mendakwa Anas. "Kami selaku kuasa hukum mendapat amanah untuk melaporkan fitnah Nazarudin pada 5 Juli 2011," ungkapnya.
Seperti diketahui, JPU menuntut Anas dengan pidana 15 tahun penjara, subsider lima bulan kurungan, dan denda Rp500 juta. JPU juga menuntut agar Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik.
Hal itu dikatakan salah satu kuasa hukum Anas, Patra M Zen. Menurutnya, Anas sudah menjadi korban pengadilan opini sejak 'nyanyian' mantan Bendahara Umum (Bendum) Demokrat, M Nazaruddin.
"Jangan lupa pada bulan Juli, Nazaruddin melalui skype memfitnah klien kami (Anas) dari pelariannya," ujar Patra, dalam diskusi Polemik Sindo Menanti Vonis Anas, Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).
Terkait sejumlah dakwaan yang dituduhkan kepada Anas, seperti dugaan gratifikasi penerimaan hadiah, proyek-proyek lain serta tindak pidana pencucian uang tidak pernah terbukti.
Menurut Patra, alasan tidak pernah terbukti, lantaran mayoritas saksi yang dihadirkan dalam persidangan melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu yang dituduhkan kepada Anas adalah soal pemberian mobil Harrier diduga untuk memuluskan proyek Hambalang. Dalam fakta persidangan, pemberian mobil itu banyak dibantah saksi, baik dari saksi PT Adhi Karya maupun saksi dari Kemenpora.
Untuk hal ini, Patra menanyakan dasar hukum JPU untuk mendakwa Anas. "Kami selaku kuasa hukum mendapat amanah untuk melaporkan fitnah Nazarudin pada 5 Juli 2011," ungkapnya.
Seperti diketahui, JPU menuntut Anas dengan pidana 15 tahun penjara, subsider lima bulan kurungan, dan denda Rp500 juta. JPU juga menuntut agar Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik.
(maf)