Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Penegak Hukum Tinggi

Jum'at, 19 September 2014 - 17:17 WIB
Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Penegak Hukum Tinggi
Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Penegak Hukum Tinggi
A A A
JAKARTA - Indonesia Legal Roundtable (ILR) sebut penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan aparat penegak hukum dinilai tinggi.

ILR mengungkapkan data itu melalui survei dan analisis, untuk mengukur indeks penerapan hukum di Indonesia pada tahun 2013.

Direktur ILR Todung Mulya Lubis mengatakan, proses peradilan di Indonesia bermasalah karena tidak ada jaminan atau pengaturan dalam larangan dari suap dan pungutan liar.

"Temuan lain adalah masih tingginya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga permasyarakatan," kata Todung di Manhattan Hotel, Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Todung menambahkan, independensi hakim juga masih bermasalah, terutama karena rentan terhadap suap. Selain itu, hakim juga masih belum akuntabel dalam memutus perkara karena kurangnya integritas.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1112 seconds (0.1#10.140)