Kejagung Diminta Serius Kejar Bos Rangers
A
A
A
JAKARTA - Kejagung dinilai tidak serius mengejar Rafat Ali Rivki, pemilik baru klub Glasgow Rangers. Rafat merupakan terpidana 15 tahun penjara kasus Bank Century yang meloloskan diri.
Saat ini Rafat dikabarkan melenggang bebas di luar negeri.
"Itu tanggung jawab kejaksaan. Kejaksaan Agung harus mengejar itu," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti di Resto Tong Tji Tea House, Gedung Menteng Huis, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2014).
Menurut dia, kasus melenggang bebasnya seorang buronan itu bukan hal yang baru. Sebut saja terpidana kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Eddy Tansil yang hingga kini belum ditangkap.
"Ada dua sektor di dalam reformasi kita ini boleh disebut pertumbuhan perubahan reformatifnya belum mencapai 30%. Dua itu ada di tangan Presiden, yaitu kejaksaan dan kepolisian," tutur Ray.
Dia berharap Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla memperhatikan permasalahan ini untuk mendorong perbaikan kinerja Kejagung dan kepolisian.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2010 telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ravat Ali Rifki dalam kasus Bank Century.
Bersama rekan bisnisnya Hesham Al Warouq, Rafat yang merupakan warga negara Inggris itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bank Century.
Saat ini Rafat dikabarkan melenggang bebas di luar negeri.
"Itu tanggung jawab kejaksaan. Kejaksaan Agung harus mengejar itu," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti di Resto Tong Tji Tea House, Gedung Menteng Huis, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2014).
Menurut dia, kasus melenggang bebasnya seorang buronan itu bukan hal yang baru. Sebut saja terpidana kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Eddy Tansil yang hingga kini belum ditangkap.
"Ada dua sektor di dalam reformasi kita ini boleh disebut pertumbuhan perubahan reformatifnya belum mencapai 30%. Dua itu ada di tangan Presiden, yaitu kejaksaan dan kepolisian," tutur Ray.
Dia berharap Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla memperhatikan permasalahan ini untuk mendorong perbaikan kinerja Kejagung dan kepolisian.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2010 telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ravat Ali Rifki dalam kasus Bank Century.
Bersama rekan bisnisnya Hesham Al Warouq, Rafat yang merupakan warga negara Inggris itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bank Century.
(dam)