KPK Periksa Pegawai Ketenagalistrikan ESDM
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan informasi untuk mengungkap korupsi dana Kesetjenan ESDM tahun 2012.
Dalam kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno, penyidik memanggil seorang saksi.
Adapun saksi itu seorang egawai Sekjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Arief Indarto. "Dia akan diperiksa untuk tersangka WK (Waryono Karno)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat. (19/9/2014).
Arief pernah diperiksa penyidik pada 20 Mei 2014. Diketahui dia pernah menjabat Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM.
Penyidik menduga Arief mengetahui soal penggunaan dana kesetjenan untuk kegiatan sosialisasi,sepeda sehat dan perawatan gedung senilai Rp25 miliar.
Waryono selaku Sekjen Kementerian ESDM diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp9,8 miliar dari pagu anggaran Kementerian ESDM sebesar Rp25 miliar.
Priharsa mengatakan, seorang yang dipanggil sebagai saksi dibutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
"Yang pasti keterangan saksi dibutuhkan untuk penyidikan," ucapnya.
KPK telah menetapkan mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno sebagai tersangka atas dugaan korupsi penggunaan dana di Kesetjenan ESDM tahun anggaran 2012.
Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno, penyidik memanggil seorang saksi.
Adapun saksi itu seorang egawai Sekjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Arief Indarto. "Dia akan diperiksa untuk tersangka WK (Waryono Karno)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat. (19/9/2014).
Arief pernah diperiksa penyidik pada 20 Mei 2014. Diketahui dia pernah menjabat Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM.
Penyidik menduga Arief mengetahui soal penggunaan dana kesetjenan untuk kegiatan sosialisasi,sepeda sehat dan perawatan gedung senilai Rp25 miliar.
Waryono selaku Sekjen Kementerian ESDM diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp9,8 miliar dari pagu anggaran Kementerian ESDM sebesar Rp25 miliar.
Priharsa mengatakan, seorang yang dipanggil sebagai saksi dibutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
"Yang pasti keterangan saksi dibutuhkan untuk penyidikan," ucapnya.
KPK telah menetapkan mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno sebagai tersangka atas dugaan korupsi penggunaan dana di Kesetjenan ESDM tahun anggaran 2012.
Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)