Udar Ditahan, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bus Transjakarta

Kamis, 18 September 2014 - 14:48 WIB
Udar Ditahan, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bus Transjakarta
Udar Ditahan, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bus Transjakarta
A A A
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono terkait kasus Bus Transjakarta didukung kalangan anggota DPR.

Langkah Kejagung ini dianggap sebagai bukti akan menuntaskan kasus yang hingga kini masih belum jelas akhirnya.

"Kasus Transjakarta saya melihat kejaksaan agung menunjukkan tajinya," kata anggota DPR Ruhut Sitompul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Bahkan politikus Partai Demokrat ini meminta Kejagung tidak berhenti hanya kepada Udar Pristono dalam mengembangkan kasus Bus Transjakarta.

"Kaitan dengan Udar, sudah lanjutkan. Saya mohon laksankan dengan baik, jangan layu sebelum berkembang, ada beberapa kasus sudah P21 buntutnya SP3," tegasnya.

Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung Bundar Kejagung.

Udar Pristono ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan sejak Rabu, 17 September 2014.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5702 seconds (0.1#10.140)