Kemenkum HAM Minta Kubu Romi Lengkapi Akta Notaris
A
A
A
JAKARTA - Kemenkum HAM berjanji segera memproses laporan pengurus Harian DPP PPP kubu Romahurmuziy. Namun, pihaknya meminta laporan perubahan kepengurusan partai itu terlebih dahulu dicatatkan pada akta notaris.
"Perubahan tersebut harus disahkan melalui akta notaris, baru disampaikan kepada kami. Itu catatan dari saya," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Kemenkum HAM Harkristuti Harkrisnowo seusai menerima rombongan Romi Cs di Gedung Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2014).
Terkait berapa lama laporan struktur kepengurusan baru DPP PPP itu akan diproses, Harkristuti berjanji akan segera mempelajari dokumen dan keterangan yang menjadi landasan bagi perubahan kepengurusan partai.
"Sambil menunggu kelengkapan akta notaris, kalau (akta) lama, ya lama," kata mantan Dirjen HAM ini.
Saat ditanya, jika suatu saat kubu Suryadharma Ali (SDA) juga mendatangi Kemenkum HAM guna melaporkan kepengurusan PPP versi mereka? Harkristuti mengatakan, pihaknya akan memeriksa AD/ART yang memgatur perubahan pengurus dan kepemimpinan di partai yang bersangkutan.
"Namun, hingga saat ini, baru kubu Romi dan Emron Pangkapi yang telah menjalin komunikasi dengan kami, Pak SDA belum. Jika keduanya melapor, kami sebagai pemerintah, kami cek AD/ART nya," kata dia.
Terkait konflik internal ini, kata Harkristuti, Kemenkum HAM berada pada posisi lembaga yang melakukan fungsi administrasi. Jika ke depan, antara kubu Romi dan kubu SDA masih terus saling klaim, pihaknya akan menyerahkan persoalan ini ke pengadilan.
"Tugas kami hanya melakukan administrasi saja. Kami tidak akan mengintervensi keputusan partai. Jika masih saling klaim, mungkin akan diserahkan kepada pengadilan. Karena mereka yang berhak memutuskan," kata dia.
"Perubahan tersebut harus disahkan melalui akta notaris, baru disampaikan kepada kami. Itu catatan dari saya," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Kemenkum HAM Harkristuti Harkrisnowo seusai menerima rombongan Romi Cs di Gedung Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2014).
Terkait berapa lama laporan struktur kepengurusan baru DPP PPP itu akan diproses, Harkristuti berjanji akan segera mempelajari dokumen dan keterangan yang menjadi landasan bagi perubahan kepengurusan partai.
"Sambil menunggu kelengkapan akta notaris, kalau (akta) lama, ya lama," kata mantan Dirjen HAM ini.
Saat ditanya, jika suatu saat kubu Suryadharma Ali (SDA) juga mendatangi Kemenkum HAM guna melaporkan kepengurusan PPP versi mereka? Harkristuti mengatakan, pihaknya akan memeriksa AD/ART yang memgatur perubahan pengurus dan kepemimpinan di partai yang bersangkutan.
"Namun, hingga saat ini, baru kubu Romi dan Emron Pangkapi yang telah menjalin komunikasi dengan kami, Pak SDA belum. Jika keduanya melapor, kami sebagai pemerintah, kami cek AD/ART nya," kata dia.
Terkait konflik internal ini, kata Harkristuti, Kemenkum HAM berada pada posisi lembaga yang melakukan fungsi administrasi. Jika ke depan, antara kubu Romi dan kubu SDA masih terus saling klaim, pihaknya akan menyerahkan persoalan ini ke pengadilan.
"Tugas kami hanya melakukan administrasi saja. Kami tidak akan mengintervensi keputusan partai. Jika masih saling klaim, mungkin akan diserahkan kepada pengadilan. Karena mereka yang berhak memutuskan," kata dia.
(kri)