Romi Cs Bisa ke Mahkamah PPP Soal Pemecatan
Jum'at, 12 September 2014 - 21:10 WIB
Romi Cs Bisa ke Mahkamah PPP Soal Pemecatan
A
A
A
JAKARTA - Kubu Sekjen PPP Romahurmuziy (Romi) yang dipecat oleh Suryadharma Ali (SDA), bisa mengajukan keberatan ke Mahkamah PPP.
Diketahui, SDA sebagai Ketua Umum (Ketum) PPP memecat sejumlah elite PPP yang sebelumnya mendesak dirinya untuk mundur, melalui rapat internal.
Ketua DPP PPP Ahmad Dimyati Natakusumah mengutarakan, ketua umum partai politik ibarat presiden. Di mana yang bersangkutan bisa memecat bawahannya.
"Saya sudah katakan sebelumnya kalau ketum atau presiden bisa memecat kabinetnya atau yang ada di bawahnya, bukan sebaliknya," kata Dimyati saat dihubungi Sindonews, Jumat (12/9/2014).
"Tapi tindakan pemberhentian itu harus dilaporkan pada forum rapat berikutnya dan di-publish," sambungnya.
Kata Dimyati, mereka yang tidak puas atas pemberhentian itu bisa mengambil upaya hukum partai atau hukum perdata. "Ketum atau presiden itu memiliki hak prerogatif memberhentikan kabinetnya, kabinet tidak punya hak itu," ujarnya.
Seharusnya, lanjut Dimyati, apabila sejak awal ada pengurus partai yang tidak suka dengan kepemimpinan SDA sebagai ketum, maka langkah mengundurkan diri bisa menjadi pilihan.
"Bukan melakukan makar dan kudeta. Bila (pemecatan) ilegal bisa dilakukan upaya hukum oleh mereka ke mahkamah partai dan pengadilan. Ini seperti presiden membuat perpu," pungkasnya.
Sebelumnya, SDA memecat tiga orang pengurus. Ketiganya itu antara lain Sekjen PPP Romahurmuziy (Romi), dan dua Waketum PPP Emron Pangkapi dan Suharso Monoarfa.
Diketahui, SDA sebagai Ketua Umum (Ketum) PPP memecat sejumlah elite PPP yang sebelumnya mendesak dirinya untuk mundur, melalui rapat internal.
Ketua DPP PPP Ahmad Dimyati Natakusumah mengutarakan, ketua umum partai politik ibarat presiden. Di mana yang bersangkutan bisa memecat bawahannya.
"Saya sudah katakan sebelumnya kalau ketum atau presiden bisa memecat kabinetnya atau yang ada di bawahnya, bukan sebaliknya," kata Dimyati saat dihubungi Sindonews, Jumat (12/9/2014).
"Tapi tindakan pemberhentian itu harus dilaporkan pada forum rapat berikutnya dan di-publish," sambungnya.
Kata Dimyati, mereka yang tidak puas atas pemberhentian itu bisa mengambil upaya hukum partai atau hukum perdata. "Ketum atau presiden itu memiliki hak prerogatif memberhentikan kabinetnya, kabinet tidak punya hak itu," ujarnya.
Seharusnya, lanjut Dimyati, apabila sejak awal ada pengurus partai yang tidak suka dengan kepemimpinan SDA sebagai ketum, maka langkah mengundurkan diri bisa menjadi pilihan.
"Bukan melakukan makar dan kudeta. Bila (pemecatan) ilegal bisa dilakukan upaya hukum oleh mereka ke mahkamah partai dan pengadilan. Ini seperti presiden membuat perpu," pungkasnya.
Sebelumnya, SDA memecat tiga orang pengurus. Ketiganya itu antara lain Sekjen PPP Romahurmuziy (Romi), dan dua Waketum PPP Emron Pangkapi dan Suharso Monoarfa.
(maf)