Terancam Dipenjara, Notaris Mengadu ke MA

Jum'at, 12 September 2014 - 08:12 WIB
Terancam Dipenjara,...
Terancam Dipenjara, Notaris Mengadu ke MA
A A A
JAKARTA - Theresia Pontoh, seorang notaris yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan/penggelapan mengadu ke Mahkamah Agung (MA). Ia mengadu karena permohonan penangguhan penahanannya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.

Steven Halim, penasihat hukum Theresia menjelaskan, surat pengaduan bernomor 03/9/SHL/2014 itu telah disampaikannya ke MA. Surat ditujukan kepada Wakil Ketua MA Bidang Judisial, Ketua Muda Pidana MA dan Ketua Muda Pengawas MA.

"Surat ini kita kirimkan sebagai upaya,agar klien kami dapat di berikan penangguhan penahanan, karena permohonan kita di majelis hakim PN Jayapura tidak di kabulkan," ujar Steven dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Menurut dia, alasan hakim tidak mengabulkan permohonan kliennya tidak beralasan. "Karena jelas klien kami tidak akan menghilangkan barang bukti, karena faktanya 2 sertifikat telah disita Penyidik," ujar alumnus Ubaya itu.

Theresia, lanjut Steven, juga tidak mungkin melarikan diri, apalagi profesi notaris/PPAT masih dilakoni hingga sekarang. "Sudah tentu alamat kantor dan rumah klien saya jelas," tandas pengacara berkantor di Surabaya itu.

Selain soal penangguhan penahanan, dengan surat yang dikirimkan Steven juga berharap MA mengawasi proses sidang yang menjerat kliennya. Dia ingin sidang berjalan adil dan fair.

"Sehingga klien kami dapat diperiksa dan diadili secara fair berdasarkan normatif yang berlaku," kata Steven.

Sebelumnya, Theresia Pontoh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan akta jual-beli tanah dengan tuduhan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan oleh penyidik Polda Papua di Jayapura. Kasus terjadi 9 Juli 2013 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya laporan pada 9 Juli 2013, yang melaporkan notaris Theresia Pontoh karena dampak dari batalnya jual-beli tanah antara Rudi Doomputra selaku calon pembeli dan Hengki Dawir selaku pemilik tanah. Theresia dipakai Rudi sebagai notaris yang mengurus akta jual-beli tanah tersebut.

Steven menjelaskan, jual-beli tanah SHM Nomor 02298 seluas 3.780 meter dan Nomor SHM 02229 seluas 7.424 meter itu ditangguhkan kliennya karena karena tidak ada bukti PBB. Belakangan, pemilik tanah membatalkan jual-beli tanah tersebut. Rudi yang tidak terima lantas melaporkan Theresia.

"Jelas sudah benar prosedur dari klien kami bahwa sertifikat kembali kepada pemilik asalnya karena jual beli batal," ujar Steven Halim.

Karena itu, hal ini dianggap aneh karena penyidik menetapkan tersangka atas dasar laporan tersebut. Padahal, lanjut Steven, notaris Theresia Pontoh telah bekerja sesuai Peraturan Jabatan Notaris dan PPAT yang diperjelas dengan pasal 50 KUHP yakni pejabat yang bekerja sesuai aturan tidak bisa dipidana.

Hal tersebut juga didukung Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan Surat Keterangan Nomor 49/P P-IPP AT/XI/2013 tertanggal 20 November 2013 yang menegaskan bahwa Notaris Theresia Ponto telah bekerja dengan benar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0972 seconds (0.1#10.140)