Anas Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis, 11 September 2014 - 19:37 WIB
Anas Dituntut 15 Tahun Penjara
Anas Dituntut 15 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa menuntut agar hakim menghukum mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum 15 tahun penjara.

Jaksa menyatakan Anas terbukti menerima hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum berupa pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa berada ditahan," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan berkas tuntutan Anas di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/9/2014).

"Ditambah dengan pidana Denda sebesar 500 juta subsidair selama 5 bulan kurungan," tambah Yudi.

Anas juga dituntut untul membayar uang pengganti sebesar Rp94.180.050.000 dan USD5.261.070.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Anas terbukti melakukan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek lain serta pencucian uang.

Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun dugaan pencucian uang, Anas dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6814 seconds (0.1#10.140)