Anas Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis, 11 September 2014 - 19:37 WIB
Anas Dituntut 15 Tahun...
Anas Dituntut 15 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa menuntut agar hakim menghukum mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum 15 tahun penjara.

Jaksa menyatakan Anas terbukti menerima hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum berupa pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa berada ditahan," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan berkas tuntutan Anas di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/9/2014).

"Ditambah dengan pidana Denda sebesar 500 juta subsidair selama 5 bulan kurungan," tambah Yudi.

Anas juga dituntut untul membayar uang pengganti sebesar Rp94.180.050.000 dan USD5.261.070.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Anas terbukti melakukan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek lain serta pencucian uang.

Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun dugaan pencucian uang, Anas dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(dam)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Kelakar Prabowo: Nanti...
Kelakar Prabowo: Nanti Ada Pertandingan Jenderal-Jenderal, Saya Wasitnya
Aliansi Kebangsaan Serukan...
Aliansi Kebangsaan Serukan Indonesia Berdamai dengan Alam Hadapi Krisis Iklim
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Segera Punya Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Hitungan Minggu
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
AI Ubah Cara Mengelola...
AI Ubah Cara Mengelola Proyek, Kompetensi Project Manager Tetap Jadi Kunci Kepemimpinan
Prabowo Apresiasi Panen...
Prabowo Apresiasi Panen Raya Inisiasi TNI Serentak di 43 Titik Seluruh Indonesia
Infografis
15 Jurusan UI yang Sepi...
15 Jurusan UI yang Sepi Peminat, Referensi Tingkatkan Peluang Lolos SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved