JPU KPK Nilai Positif Aksi Nazaruddin
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai positif aksi Muhamad Nazaruddin. Terutama dalam pengungkapan kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saksi Nazaruddin telah menjadi pihak yang bekerja sama dengan KPK dalam penyidikan dan penuntutan dalam mengungkap perkara lain terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain‎," ujar Jaksa Yudi Kristina di Ruang Sidang Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Menurut Yudi, sikap Nazaruddin sangat membantu pengungkapan kasus tersebut. Sebab, Nazaruddin dianggap selain bisa bangkit dari keterpurukannya, juga mau mempertanggungjawabkan perbuatannya. Itulah alasan KPK mempercayai Nazaruddin.
"Terlepas dari kesalahan yang pernah diperbuat saudara Nazaruddin dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi pidana. Namun, cepat bangkit dari keterpurukannya dengan cepat, mengingat bahwa yang harus dipertanggungjawabkannya atas kesalahannya yang pernah diperbuatnya," katanya.
Bahkan untuk kasus Anas, Jaksa berpendapat, keterangan Nazaruddin sangat bisa dipertimbangkan. "Keterangan saksi dinilai signifikan dalam tuntutan hukum maupun pertimbangan hakim, maka keterangan yang bersangkutan tidak perlu diragukan termasuk dalam perkara ini dengan terdakwa Anas Urbaningrum," ungkapnya.
Selain itu, keterangan Nazaruddin pun dianggap kunci pengungkapan kasus ini. Nazaruddin disebut jaksa telah menjadi justice collaborator. "Itu sebabnya M Nazaruddin menempatkan diri sebagai justice collaborator," tuturnya.
Meskipun kerap bernyanyi dalam kasus ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan Nazaruddin sebagai justice collaborator. Sebab, Suami dari Neneng Sri Wahyuni ini dinilai tidak kooperatif dalam menjalani proses hukumnya.
Salah satu tindakan melanggar hukum yang pernah dilakukan Nazaruddin adalah saat dia kabur ke luar negeri terkait kasus korupsi Wisma Atlet Palembang. Tindakan itu dinilai sebagai tindakan yang tidak kooperatif dengan penegak hukum.
"LPSK menolak permohonan NZ. NZ tidak masuk kriteria justice collaborator sesuai ketentuan hukum yang ada," ujar Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia, Senin 17 Desember 2012 silam.
"Saksi Nazaruddin telah menjadi pihak yang bekerja sama dengan KPK dalam penyidikan dan penuntutan dalam mengungkap perkara lain terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain‎," ujar Jaksa Yudi Kristina di Ruang Sidang Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Menurut Yudi, sikap Nazaruddin sangat membantu pengungkapan kasus tersebut. Sebab, Nazaruddin dianggap selain bisa bangkit dari keterpurukannya, juga mau mempertanggungjawabkan perbuatannya. Itulah alasan KPK mempercayai Nazaruddin.
"Terlepas dari kesalahan yang pernah diperbuat saudara Nazaruddin dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi pidana. Namun, cepat bangkit dari keterpurukannya dengan cepat, mengingat bahwa yang harus dipertanggungjawabkannya atas kesalahannya yang pernah diperbuatnya," katanya.
Bahkan untuk kasus Anas, Jaksa berpendapat, keterangan Nazaruddin sangat bisa dipertimbangkan. "Keterangan saksi dinilai signifikan dalam tuntutan hukum maupun pertimbangan hakim, maka keterangan yang bersangkutan tidak perlu diragukan termasuk dalam perkara ini dengan terdakwa Anas Urbaningrum," ungkapnya.
Selain itu, keterangan Nazaruddin pun dianggap kunci pengungkapan kasus ini. Nazaruddin disebut jaksa telah menjadi justice collaborator. "Itu sebabnya M Nazaruddin menempatkan diri sebagai justice collaborator," tuturnya.
Meskipun kerap bernyanyi dalam kasus ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan Nazaruddin sebagai justice collaborator. Sebab, Suami dari Neneng Sri Wahyuni ini dinilai tidak kooperatif dalam menjalani proses hukumnya.
Salah satu tindakan melanggar hukum yang pernah dilakukan Nazaruddin adalah saat dia kabur ke luar negeri terkait kasus korupsi Wisma Atlet Palembang. Tindakan itu dinilai sebagai tindakan yang tidak kooperatif dengan penegak hukum.
"LPSK menolak permohonan NZ. NZ tidak masuk kriteria justice collaborator sesuai ketentuan hukum yang ada," ujar Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia, Senin 17 Desember 2012 silam.
(kri)