Berkas Tuntutan Anas Setebal 1.791 Halaman
A
A
A
JAKARTA - Anas Urbaningrum terdakwa perkara dugaan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK, Yudi Kristiana mengatakan, berkas tuntutan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dibacakan secara bergantian.
"1.791 halamaan," kata Jaksa Yudi di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014).
Sementara itu, Anas berharap tuntutan yang ditujukan kepada dirinya oleh Jaksa KPK bersifat adil dan objektif. Anas juga mengaku menghormati proses sidang yang berjalan di Pengadilan Tipikor.
"Saya sederhana saja, saya berharap bahwa prosesnya termasuk tuntutan itu objektif dan adil berdasarkan fakta-fakta persidangan," ucap Anas.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK, Yudi Kristiana mengatakan, berkas tuntutan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dibacakan secara bergantian.
"1.791 halamaan," kata Jaksa Yudi di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014).
Sementara itu, Anas berharap tuntutan yang ditujukan kepada dirinya oleh Jaksa KPK bersifat adil dan objektif. Anas juga mengaku menghormati proses sidang yang berjalan di Pengadilan Tipikor.
"Saya sederhana saja, saya berharap bahwa prosesnya termasuk tuntutan itu objektif dan adil berdasarkan fakta-fakta persidangan," ucap Anas.
(kur)