Tanggapan KPK Soal Sidang Tuntutan Anas
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal menjalani sidang tuntutan. Dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Dalam dakwaannya, Anas didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, dakwaan terhadap Ketua Presidium Ormas PPP ini disinyalir terbukti semua.
"Menurut kami terbukti pasal primair sama subsidair termasuk TPPU," kata Bambang di Jakarta, Rabu (11/9/2014).
Meski demikian, Bambang enggan berkomentar banyak soal tuntutan yang bakal dijatuhkan terhadap Anas. Menurutnya, biarlah hal itu terungkap dalam persidangan.
"Soal Anas memang tadi ada usulan rentut (rencana penuntutan) dan itu sudah didiskusikan pimpinan tapi memang sebaiknya didengarkan besok saja," ujar Bambang.
Saat disinggung soal sikap Anas yang disebut-sebut mengintervensi sejumlah saksi, Bambang menyatakan, cara tersebut bisa memberatkan Anas. Namun, sambung dia, juga ada hal meringankan untuk Anas.
"Kalau dinyatakan apa ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam salah satu hal yang memberatkan itu (Anas coba intervensi saksi) dimasukkan. Menurut JPU ada yang meringankan," tukasnya.
Seperti diketahui, ‎surat dakwaan untuk Anas disusun dalam bentuk kumulatif. Dalam perkara penerimaan hadiah atau janji, Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam dugaan pencucian uang, Anas dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam dakwaannya, Anas didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, dakwaan terhadap Ketua Presidium Ormas PPP ini disinyalir terbukti semua.
"Menurut kami terbukti pasal primair sama subsidair termasuk TPPU," kata Bambang di Jakarta, Rabu (11/9/2014).
Meski demikian, Bambang enggan berkomentar banyak soal tuntutan yang bakal dijatuhkan terhadap Anas. Menurutnya, biarlah hal itu terungkap dalam persidangan.
"Soal Anas memang tadi ada usulan rentut (rencana penuntutan) dan itu sudah didiskusikan pimpinan tapi memang sebaiknya didengarkan besok saja," ujar Bambang.
Saat disinggung soal sikap Anas yang disebut-sebut mengintervensi sejumlah saksi, Bambang menyatakan, cara tersebut bisa memberatkan Anas. Namun, sambung dia, juga ada hal meringankan untuk Anas.
"Kalau dinyatakan apa ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam salah satu hal yang memberatkan itu (Anas coba intervensi saksi) dimasukkan. Menurut JPU ada yang meringankan," tukasnya.
Seperti diketahui, ‎surat dakwaan untuk Anas disusun dalam bentuk kumulatif. Dalam perkara penerimaan hadiah atau janji, Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam dugaan pencucian uang, Anas dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(kri)