MK Diminta Percepat Sidang Gugatan UU MD3

Rabu, 10 September 2014 - 16:06 WIB
MK Diminta Percepat Sidang Gugatan UU MD3
MK Diminta Percepat Sidang Gugatan UU MD3
A A A
JAKARTA - MK diminta percepat proses pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Hal itu dikatakan kuasa hukum PDIP Muhammad Andi Asrun, selaku pemohon pengujian UU MD3. Sehingga, putusannya dapat dibaca sebelum anggota DPR terpilih periode 2014-2019, pada 1 Oktober 2014.

"Mohon kiranya sesuai surat kami tertanggal 2 September, agar ada prioritas pemeriksaan. Kami minta percepatan proses sidang," kata Andi Asrun di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2014).

Dia berpendapat, permintaan percepatan sidang berdasarkan pada agenda pelantikan anggota DPR RI terpilih pada 1 Oktober 2014 nanti, yang dilanjutkan dengan pemilihan Ketua DPR dan pimpinan alat-alat kelengkapan dewan.

"Kami berharap Mahkamah (Konstitusi) dapat memberikan putusan a quo sebelum tanggal 1 Oktober 2014," ucap Asrun.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5011 seconds (0.1#10.140)