MK Gelar Sidang Lanjutan Gugatan UU MD3
A
A
A
JAKARTA - Hari ini MK menggelar sidang lanjutan pengujian UU Nomor 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Sidang yang kedua kalinya ini mengagendakan perbaikan permohonan, dimulai pukul 13.30 WIB, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Sidang itu membahas dua perkara, yakni perkara Nomor 73/PUU-XII/2014 yang dimohonkan oleh PDIP yang diwakili Megawati Soekarnoputri dan Tjahjo Kumolo beserta empat orang perseorangan warga negara, Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang, Rahmani Yahya dan Sigit Widiarto.
Perkara Nomor 82/PUU-XII/2014 yang dimohonkan oleh lima orang warga negara, Khofifah Indar Parawansa, Rieke Diah Pitaloka, Aida Vitayala, Yuda Kusumaningsih dan Lia Wulandari, serta tiga badan hukum privat yakni Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi dan perkumpulan Mitra Gender.
Kemudian, pada pukul 14.30 WIB, pengujian UU MD3 yang dimohonkan DPD digelar. Rencananya, akan dihadiri oleh Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD GKR Hemas.
Sidang yang kedua kalinya ini mengagendakan perbaikan permohonan, dimulai pukul 13.30 WIB, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Sidang itu membahas dua perkara, yakni perkara Nomor 73/PUU-XII/2014 yang dimohonkan oleh PDIP yang diwakili Megawati Soekarnoputri dan Tjahjo Kumolo beserta empat orang perseorangan warga negara, Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang, Rahmani Yahya dan Sigit Widiarto.
Perkara Nomor 82/PUU-XII/2014 yang dimohonkan oleh lima orang warga negara, Khofifah Indar Parawansa, Rieke Diah Pitaloka, Aida Vitayala, Yuda Kusumaningsih dan Lia Wulandari, serta tiga badan hukum privat yakni Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi dan perkumpulan Mitra Gender.
Kemudian, pada pukul 14.30 WIB, pengujian UU MD3 yang dimohonkan DPD digelar. Rencananya, akan dihadiri oleh Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD GKR Hemas.
(maf)