Lembaga Negara Ini Sepakat 30 Rencana Aksi Lindungi TKI
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah lembaga negara sepakat untuk menggelar 30 rencana aksi untuk perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto usai rapat yang digelar antara KPK dan utusan menteri atau lembaga lain bersama UKP4.
"Hampir 30-an rencana aksi yang dirumuskan sampai Desember," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat jumpa pers bersama, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Menurut Bambang, rumusan rencana aksi tersebut akan dimatangkan kembali melalui pertemuan lanjutan bersama sejumlah utusan lembaga negara tersebut.
Dia menyatakan, dalam rumusan masalah terdapat sejumlah persoalan TKI yang menuntut dilakukan pembenahan. Masalah itu seperti kepastian jumlah TKI yang tersebar di luar negeri.
Katanya, masalah penanganan TKI tak bisa diselesaikan oleh satu, dua lembaga negara.
"Bukan hanya BNP2TKI tapi juga ada imigrasi di bawah Menkum HAM, Bea Cukai di bawah Kemenkeu, otoritas bandara di bawah Kemenhub, angkasa pura di bawah Kementerian BUMN," tuturnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, KPK dan lembaga lain menyepakati lima komitmen bersama, yakni;
1. Pembenahan infrastuktur dan dokumen TKI
2. Kualitas kelembagaan TKI.
3. Pembenahan infrastruktur pemerintahan untuk TKI.
4. Penguatan komunitas dalam perlindungan TKI, serta
5. Pembenahan infrastruktur Bandara dan Airport.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto usai rapat yang digelar antara KPK dan utusan menteri atau lembaga lain bersama UKP4.
"Hampir 30-an rencana aksi yang dirumuskan sampai Desember," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat jumpa pers bersama, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Menurut Bambang, rumusan rencana aksi tersebut akan dimatangkan kembali melalui pertemuan lanjutan bersama sejumlah utusan lembaga negara tersebut.
Dia menyatakan, dalam rumusan masalah terdapat sejumlah persoalan TKI yang menuntut dilakukan pembenahan. Masalah itu seperti kepastian jumlah TKI yang tersebar di luar negeri.
Katanya, masalah penanganan TKI tak bisa diselesaikan oleh satu, dua lembaga negara.
"Bukan hanya BNP2TKI tapi juga ada imigrasi di bawah Menkum HAM, Bea Cukai di bawah Kemenkeu, otoritas bandara di bawah Kemenhub, angkasa pura di bawah Kementerian BUMN," tuturnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, KPK dan lembaga lain menyepakati lima komitmen bersama, yakni;
1. Pembenahan infrastuktur dan dokumen TKI
2. Kualitas kelembagaan TKI.
3. Pembenahan infrastruktur pemerintahan untuk TKI.
4. Penguatan komunitas dalam perlindungan TKI, serta
5. Pembenahan infrastruktur Bandara dan Airport.
(maf)