RUU Pemilukada Akan Diputuskan Akhir September
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) akan diputus di paripurna akhir September 2014.
Pasalnya, penyelenggaraan pemilukada serentak yang dimulai tahun 2015, sudah harus memiliki payung hukum dan mekanisme yang jelas.
"Rapat konsultasi pengganti bamus (badan musyawarah) dan memutuskan untuk RUU Pemilukada bupati, wali kota, dan gubernur, nanti dalam sidang paripurna 25 September akan memutuskan," kata Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Wakil Ketua DPR itu mengungkapkan, meskipun pembahasannya masih alot karena sejumlah fraksi seperti PDIP, Hanura, dan PKB, bersikukuh pemilukada harus dilaksanakan secara langsung.
"Pertimbangannya (pemilukada langsung dan tak langsung) sama-sama bagus. Kalau itu nanti sudah selesai akan diparipurnakan," imbuh politikus Golkar itu.
Namun demikian, lanjut Priyo, pimpinan Komisi II DPR meyakini, pada 23 September 2014 nanti, sudah akan ada keputusan bersama dengan pihak pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, bisa diputuskan kemudian di paripurna.
"Kemudian setelah itu, mereka minta waktu dan sudah kami jadwalkan tanggal 25 September sudah diputuskan di paripurna," jelas Ketua Majelis Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) itu.
Pasalnya, penyelenggaraan pemilukada serentak yang dimulai tahun 2015, sudah harus memiliki payung hukum dan mekanisme yang jelas.
"Rapat konsultasi pengganti bamus (badan musyawarah) dan memutuskan untuk RUU Pemilukada bupati, wali kota, dan gubernur, nanti dalam sidang paripurna 25 September akan memutuskan," kata Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Wakil Ketua DPR itu mengungkapkan, meskipun pembahasannya masih alot karena sejumlah fraksi seperti PDIP, Hanura, dan PKB, bersikukuh pemilukada harus dilaksanakan secara langsung.
"Pertimbangannya (pemilukada langsung dan tak langsung) sama-sama bagus. Kalau itu nanti sudah selesai akan diparipurnakan," imbuh politikus Golkar itu.
Namun demikian, lanjut Priyo, pimpinan Komisi II DPR meyakini, pada 23 September 2014 nanti, sudah akan ada keputusan bersama dengan pihak pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, bisa diputuskan kemudian di paripurna.
"Kemudian setelah itu, mereka minta waktu dan sudah kami jadwalkan tanggal 25 September sudah diputuskan di paripurna," jelas Ketua Majelis Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) itu.
(maf)