Bappeda Biak Pernah Bawa Proposal ke Kementerian PDT
A
A
A
JAKARTA - Kepala Bappeda Biak Numfor, Papua, Turbey Onimus pernah diperintah membawa proposal oleh Bupati Biak, Yesaya Sombuk.
Proposal itu diminta Yesaya untuk diantarkan ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Yesaya merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai di Kabupaten Biak Numfor, Papua Tahun 2014.
"Proposal secara administratif ditandatangani beliau (Yesaya). Saya antar ke Kementerian PDT di staf ke deputi V," kata Turbey dalam sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (8/9/2014).
Meski menjalankan perintah Yesaya, Turbey mengaku tak membawa pesan sedikitpun dari atasannya tersebut. "Tidak ada. Ini sesuai mekanisme, jadi dibawa itu sesuai tupoksi saya," imbuhnya.
Turbey mengaku, usulan proposal proyek tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Bupati Nomor 194 Tahun 2011 tentang uraian tugas pokok dan fungsi Bappeda.
"Tugasnya itu membantu bupati di bidang perencanaan pembangunan. Salah satu fungsi, yaitu fungsi ke empat melakukan, merencanakan program pembangunan tahunan, baik yang dibiayai APBD maupun yang diusulkan ke pemerintah tingkat atas. Pemerintah tingkat atas ini APBD provinsi ataupun pusat," tuturnya.
Proposal itu terkait proyek pembangunan tanggul atas inisiatif Bupati Biak, Yesaya. "Kemudian kami usulkan proyek pembangunan tanggul laut pada April 2014," tambah Turbey.
Proposal itu diminta Yesaya untuk diantarkan ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Yesaya merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai di Kabupaten Biak Numfor, Papua Tahun 2014.
"Proposal secara administratif ditandatangani beliau (Yesaya). Saya antar ke Kementerian PDT di staf ke deputi V," kata Turbey dalam sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (8/9/2014).
Meski menjalankan perintah Yesaya, Turbey mengaku tak membawa pesan sedikitpun dari atasannya tersebut. "Tidak ada. Ini sesuai mekanisme, jadi dibawa itu sesuai tupoksi saya," imbuhnya.
Turbey mengaku, usulan proposal proyek tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Bupati Nomor 194 Tahun 2011 tentang uraian tugas pokok dan fungsi Bappeda.
"Tugasnya itu membantu bupati di bidang perencanaan pembangunan. Salah satu fungsi, yaitu fungsi ke empat melakukan, merencanakan program pembangunan tahunan, baik yang dibiayai APBD maupun yang diusulkan ke pemerintah tingkat atas. Pemerintah tingkat atas ini APBD provinsi ataupun pusat," tuturnya.
Proposal itu terkait proyek pembangunan tanggul atas inisiatif Bupati Biak, Yesaya. "Kemudian kami usulkan proyek pembangunan tanggul laut pada April 2014," tambah Turbey.
(maf)