Total Harta Kekayaan Jero Wacik di 2012
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN pada Tahun 2012.
Diketahui, Jero Wacik resmi menjadi tersangka atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM Tahun Anggaran (TA) 2011-2012.
Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Jero memiliki harta kekayaan sebesar Rp11,6 miliar.
Dia melaporkan harta kekayaannya tersebut pada 1 Februari 2012. Selain itu, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini diketahui memiliki harta tidak bergerak dalam bentuk tanah dan bangunan yang mencapai Rp8,2 miliar.
Tanah dan bangunannya itu tersebar di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tabanan, serta Kota Depok. Jero juga diketahui memiliki harta bergerak berupa mobil yakni mobil Mercedes Benz E230 tahun 1997 seharga Rp200 juta dan Nissan Serena tahun 2004 seharga Rp175 juta.
Harta bergerak lain milik Jero adalah, logam mulia seharga Rp200 juta, batu mulia seharga Rp100 juta serta benda seni dan antik Rp500 juta. Selain itu, Jero juga mempunyai Giro dan Setara Kas lainnya seharga Rp2,3 miliar dan USD430 ribu
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012. Jero dianggap menyalahi kewenangannya sebagai pejabat negara untuk memeroleh keuntungan pribadi atau pihak lain.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, UU tentang tindak pidana Pemberantasan Korupsi atas dugaan pemerasan.
Jero merupakan menteri ketiga dari kabinet Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang terjerat kasus. Sebelumnya, KPK menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, dan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).
Diketahui, Jero Wacik resmi menjadi tersangka atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM Tahun Anggaran (TA) 2011-2012.
Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Jero memiliki harta kekayaan sebesar Rp11,6 miliar.
Dia melaporkan harta kekayaannya tersebut pada 1 Februari 2012. Selain itu, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini diketahui memiliki harta tidak bergerak dalam bentuk tanah dan bangunan yang mencapai Rp8,2 miliar.
Tanah dan bangunannya itu tersebar di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tabanan, serta Kota Depok. Jero juga diketahui memiliki harta bergerak berupa mobil yakni mobil Mercedes Benz E230 tahun 1997 seharga Rp200 juta dan Nissan Serena tahun 2004 seharga Rp175 juta.
Harta bergerak lain milik Jero adalah, logam mulia seharga Rp200 juta, batu mulia seharga Rp100 juta serta benda seni dan antik Rp500 juta. Selain itu, Jero juga mempunyai Giro dan Setara Kas lainnya seharga Rp2,3 miliar dan USD430 ribu
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012. Jero dianggap menyalahi kewenangannya sebagai pejabat negara untuk memeroleh keuntungan pribadi atau pihak lain.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, UU tentang tindak pidana Pemberantasan Korupsi atas dugaan pemerasan.
Jero merupakan menteri ketiga dari kabinet Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang terjerat kasus. Sebelumnya, KPK menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, dan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).
(maf)