Setelah Pemilukada, Bupati Biak Terlilit Utang
A
A
A
JAKARTA - Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk diduga terlibat korupsi karena terlilit utang setelah Pemilukada Biak Numfor 2013.
Fakta itu dikatakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)Biak Numfor, Yunus Saflembolo, saat menjadi saksi untuk terdakwa Yesaya Sombuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Pak Bupati katakan, 'ade ini kakak butuh dana. Baru selesai pilkada, masih ada utang pilkada'," kata Yunus menirukan suara telepon, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pembangunan proyek talut dengan terdakwa Yesaya Sumbuk di Tipikor Jakarta, Senin (8/9/2014).
Ikhwal cerita itu muncul, setelah terdakwa menelepon dirinya untuk meminjam dana dari Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut. Menurutnya kala itu, dirinya diminta menemui Teddy di Jakarta.
"Beliau (Yesaya) suruh saya ketemu Pak Teddy. Lalu, beliau pulang ke Biak dan saya disuruh tunggu di sini (Jakarta), untuk berhubungan dengan Pak Teddy atas pinjaman dana," ucapnya.
Dikatakan Yunus, akhirnya Teddy pun memenuhi permintaan Yesaya untuk meminjam uang yang diberikan dengan dua tahap sebesar 100 ribu dolar Singapura.
Pengakuan permintaan uang itu pun sempat diakui Yesaya pada sidang sebelumnya, Senin 1 September 2014. Katanya, Yesaya melakukan delik korupsi lantaran terjerat banyak utang, setelah dirinya ikut Pemilukada Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Bahkan soal permintaan uang itu, dibenarkan penyidik KPK bernama Harun saat bersaksi di persidangan. Harun mengatakan, Yesaya telah menerima uang dari Teddy, terkait penggarapan proyek pembangunan talut.
Yesaya mulanya sempat berkilah. Namun akhirnya dirinya mengakui saat terus dicecar oleh Harun. Seperti diberitakan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Yesaya menerima uang sebesar 100 ribu Dolar Singapura dari Teddy.
Uang suap itu diduga terkait proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor Tahun 2014.
Fakta itu dikatakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)Biak Numfor, Yunus Saflembolo, saat menjadi saksi untuk terdakwa Yesaya Sombuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Pak Bupati katakan, 'ade ini kakak butuh dana. Baru selesai pilkada, masih ada utang pilkada'," kata Yunus menirukan suara telepon, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pembangunan proyek talut dengan terdakwa Yesaya Sumbuk di Tipikor Jakarta, Senin (8/9/2014).
Ikhwal cerita itu muncul, setelah terdakwa menelepon dirinya untuk meminjam dana dari Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut. Menurutnya kala itu, dirinya diminta menemui Teddy di Jakarta.
"Beliau (Yesaya) suruh saya ketemu Pak Teddy. Lalu, beliau pulang ke Biak dan saya disuruh tunggu di sini (Jakarta), untuk berhubungan dengan Pak Teddy atas pinjaman dana," ucapnya.
Dikatakan Yunus, akhirnya Teddy pun memenuhi permintaan Yesaya untuk meminjam uang yang diberikan dengan dua tahap sebesar 100 ribu dolar Singapura.
Pengakuan permintaan uang itu pun sempat diakui Yesaya pada sidang sebelumnya, Senin 1 September 2014. Katanya, Yesaya melakukan delik korupsi lantaran terjerat banyak utang, setelah dirinya ikut Pemilukada Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Bahkan soal permintaan uang itu, dibenarkan penyidik KPK bernama Harun saat bersaksi di persidangan. Harun mengatakan, Yesaya telah menerima uang dari Teddy, terkait penggarapan proyek pembangunan talut.
Yesaya mulanya sempat berkilah. Namun akhirnya dirinya mengakui saat terus dicecar oleh Harun. Seperti diberitakan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Yesaya menerima uang sebesar 100 ribu Dolar Singapura dari Teddy.
Uang suap itu diduga terkait proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor Tahun 2014.
(maf)