Pendaftar CPNS 2014 Tak Bisa Gunakan SKL
A
A
A
JAKARTA - Pendaftar CPNS yang menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah sementara, dinyatakan tidak akan lulus seleksi.
Hal itu dikatakan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) Herman Suryatman.
Menurutnya, salah satu persyaratan utama dalam pendaftaran CPNS adalah ijazah. Sedangkan SKL atau ijasah sementara yang dikeluarkan oleh sekolah atau perguruan tinggi tidak bisa digunakan dalam pendaftaran seleksi CPNS 2014.
"Ya memang itu sudah berlaku selama ini, yaitu harus menggunakan ijazah asli yang sudah terbukti keabsahannya," ujar Herman di Kedai Tjikini, Jakarta, Jumat 5 September 2014.
Herman mengakui banyaknya pertanyaan yang datang terkait dengan persyaratan ijazah tersebut. Banyak calon pelamar yang baru saja lulus atau wisuda, tetapi ijazahnya belum keluar sampai saat habisnya waktu pendaftaran.
"Yang belum punya ijazah, mungkin giliran tahun depan,” ungkapnya.
Hal itu dikatakan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) Herman Suryatman.
Menurutnya, salah satu persyaratan utama dalam pendaftaran CPNS adalah ijazah. Sedangkan SKL atau ijasah sementara yang dikeluarkan oleh sekolah atau perguruan tinggi tidak bisa digunakan dalam pendaftaran seleksi CPNS 2014.
"Ya memang itu sudah berlaku selama ini, yaitu harus menggunakan ijazah asli yang sudah terbukti keabsahannya," ujar Herman di Kedai Tjikini, Jakarta, Jumat 5 September 2014.
Herman mengakui banyaknya pertanyaan yang datang terkait dengan persyaratan ijazah tersebut. Banyak calon pelamar yang baru saja lulus atau wisuda, tetapi ijazahnya belum keluar sampai saat habisnya waktu pendaftaran.
"Yang belum punya ijazah, mungkin giliran tahun depan,” ungkapnya.
(maf)