Mensesneg Belum Terima Surat Pengunduran Diri Jero
A
A
A
JAKARTA - Mensesneg Sudi Silalahi mengaku belum menerima surat pengunduran diri Menteri ESDM Jero Wacik pasca ditetapkan menjadi tersangka.
"Belum, saya belum terima," ujar Sudi di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (4/9/2014).
Sudi juga mengaku belum menerima surat pengunduran diri sejumlah menteri di kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang terpilih sebagai anggota legislatif periode 2014-2019.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 2 September 2014 atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Politikus Demokrat itu juga disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.
"Belum, saya belum terima," ujar Sudi di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (4/9/2014).
Sudi juga mengaku belum menerima surat pengunduran diri sejumlah menteri di kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang terpilih sebagai anggota legislatif periode 2014-2019.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 2 September 2014 atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Politikus Demokrat itu juga disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.
(kri)