Kejagung Tetapkan Eks Dirut Bank DKI Buron

Kamis, 04 September 2014 - 18:45 WIB
Kejagung Tetapkan Eks...
Kejagung Tetapkan Eks Dirut Bank DKI Buron
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bank DKI Winny Erwindia telah ditetapkan sebagai buronan. Kini penyidik Pidsus bekerja sama dengan interpol memburu tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat itu.

"Kita sudah menyatakan dia dikejar. Ada instrumen dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Diumumkan (Buronan-red) dan minta bantuan interpol," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Widyo membantah pihaknya kecolongan atas kaburnya Winny. Bahkan, dirinya mengaku belum mengetahui kabar Ketua KONI Jakarta itu kabur ke Singapura pada Selasa 2 September 2014 lalu.

"Saya belum ada berita secara resmi keluar negeri atau tidak, dan tanpa ijin, yang demikian kejaksaan menyatakan DPO," sambungnya.

Widyo juga mengklaim pihaknya sudah mengirim surat pencekalan Winny ke Imigrasi. "Surat pencekalan sudah, langsung cekal yang bersangkutan. Saya sudah ngomong untuk kehatian-hatian, kabur kita cekal," cetusnya.

Yang jelas, sambung Widyo, pihaknya tidak main-main dalam mengusut kasus korupsi pembayaran Murabahah (Investment Financing) kepada PT Energy Spectrum untuk pembayaran pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte Ltd Singapura yang melibatkan Winny tersebut.

"Yang jelas kejaksaan tidak main-main dalam perkara korupsi. Tidak ada main mata, kita menghomati asas praduga tak bersalah."

"Ketika kita panggil seorang saksi atau calon tersangka dalam keadaan sakit kita hormati. Dipanggil lagi. Proses berjalan. Kalau ternyata dipanggil, dipanggil dan tidak datang, dan sudah misalnya ke luar ngeri dan kita harus kejar," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9747 seconds (0.1#10.140)