Jero dan Stafnya Dicegah ke Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM mencegah Menteri ESDM Jero Wacik bepergian ke luar negeri.
Jero yang juga Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini dicegah setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
"Menginfokan pencegahan dari KPK, berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK Nomor KEP-1019/01-23/9/2014 tanggal 3/9/2014 tentang Larangan bepergian ke luar negeri terhadap Jero Wacik," kata Humas Ditjen Imigrasi Heriyanto melalu pesan singkat, Kamis (4/9/2014).
Selain Jero Wacik, KPK juga mencegah Staf Khusus Menteri ESDM I Ketut Wiryadinata. Pencegahan untuk keduanya berlaku untuk enam bulan ke depan. Sama seperti Jero, dia dicegah untuk kepentingan proses penyidikan kasus yang menjerat pria berdarah Bali itu.
"Dalam rangka kelancaran proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM yang diduga dilakukan oleh tersangka Jero Wacik selaku Menteri ESDM," tukasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 2 September 2014 atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Politikus Demokrat itu juga disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.
Jero yang juga Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini dicegah setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
"Menginfokan pencegahan dari KPK, berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK Nomor KEP-1019/01-23/9/2014 tanggal 3/9/2014 tentang Larangan bepergian ke luar negeri terhadap Jero Wacik," kata Humas Ditjen Imigrasi Heriyanto melalu pesan singkat, Kamis (4/9/2014).
Selain Jero Wacik, KPK juga mencegah Staf Khusus Menteri ESDM I Ketut Wiryadinata. Pencegahan untuk keduanya berlaku untuk enam bulan ke depan. Sama seperti Jero, dia dicegah untuk kepentingan proses penyidikan kasus yang menjerat pria berdarah Bali itu.
"Dalam rangka kelancaran proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM yang diduga dilakukan oleh tersangka Jero Wacik selaku Menteri ESDM," tukasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 2 September 2014 atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Politikus Demokrat itu juga disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.
(kri)