Jadi Tersangka, KPK Cegah Jero Wacik
A
A
A
JAKARTA - Setelah Jero Wacik jadi tersangka, KPK segera kirim surat cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM.
"Cegah, seperti biasanya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah pengumuman ini akan dikirim surat pencegahan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Menurut Bambang, pencegahan Jero dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus. Katanya, pencegahan dilakukan agar yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri.
"Demi kepentingan penyidikan," terangnya.
KPK resmi menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012.
Dalam kasus itu, Jero Wacik disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dilakukan seorang pejabat negara.
"Cegah, seperti biasanya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah pengumuman ini akan dikirim surat pencegahan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Menurut Bambang, pencegahan Jero dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus. Katanya, pencegahan dilakukan agar yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri.
"Demi kepentingan penyidikan," terangnya.
KPK resmi menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012.
Dalam kasus itu, Jero Wacik disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dilakukan seorang pejabat negara.
(maf)