KPK Jerat Jero dengan Pasal Pemerasan

Rabu, 03 September 2014 - 14:12 WIB
KPK Jerat Jero dengan Pasal Pemerasan
KPK Jerat Jero dengan Pasal Pemerasan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Menteri ESDM Jero Wacik dengan pasal pemerasan, yakni Pasal 12 huruf e atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Pemberantasan Korupsi.

"421 KUHP berkaitan dengan 23 penyalahgunaan kewenangan, 421 itu pemerasan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, saat jumpa pers, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Jero tersangka atas dugaan dugaan korupsi atau gratifikasi terkait kegiatan pembahasan APBNP 2013 Kementerian ESDM.

"Bahwa memang sudah dikeluarkan sprindik tanggal 2 September untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap JW (Jero Wacik)," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, sebagai tersangka.

KPK juga telah menetapkan mantan Sekjen ESDM Waryono Karno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran ESDM sebesar Rp25 miliar.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8098 seconds (0.1#10.140)