Pendapat Yusril Soal Pembebasan Bersyarat Hartati

Rabu, 03 September 2014 - 13:47 WIB
Pendapat Yusril Soal...
Pendapat Yusril Soal Pembebasan Bersyarat Hartati
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra ikut angkat bicara mengenai pembebasan bersyarat Hartati Murdaya.

Menurutnya pembebasan bersyarat Hartati bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

"(Pembebasan bersyarat) itu yang dulu kita persoalkan," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2014).

"Sebenarnya kalau mengacu pada PP Nomor 99 enggak bisa. Tapi, terserahlah, mungkin pembebasan bersyaratnya kewenangan Menkum HAM (Amir Syamsuddin)," imbuhnya.

Kendati demikian, dia berpendapat, apabila memang Hartati memenuhi syarat, layak mendapatkan pembebasan bersyarat. "Kalau memang memenuhi syarat, boleh saja pembebasan bersyarat," tuturnya.

"Yang dulu banyak ngomong itu Denny Indrayana (Wamenkum HAM) yang enggak sejalan dengan menterinya Amir Syamsuddin. Amirnya lain, Denny lain, jadi bingung," lugasnya.

Sekadar diketahui, Hartati Murdaya adalah terpidana kasus suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu, terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Dia terbukti memberikan Rp3 miliar kepada Bupati Buol dalam rangka memuluskan perizinan.

Divonis penjara dua tahun delapan bulan sejak tanggal 4 Februari 2013. Jika mendasarkan kepada putusan hakim ini, maka Hartati harusnya baru bisa bebas akhir 2015 nanti. Hartati justru mendapat vonis bebas bersyarat terhitung sejak 29 Agustus 2014 dari Rutan Pondok Bambu Jakarta.
(maf)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Raja YordaniaTolak Gagasan...
Raja YordaniaTolak Gagasan Trump soal Pencaplokan Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved