Pendapat Yusril Soal Pembebasan Bersyarat Hartati
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra ikut angkat bicara mengenai pembebasan bersyarat Hartati Murdaya.
Menurutnya pembebasan bersyarat Hartati bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
"(Pembebasan bersyarat) itu yang dulu kita persoalkan," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2014).
"Sebenarnya kalau mengacu pada PP Nomor 99 enggak bisa. Tapi, terserahlah, mungkin pembebasan bersyaratnya kewenangan Menkum HAM (Amir Syamsuddin)," imbuhnya.
Kendati demikian, dia berpendapat, apabila memang Hartati memenuhi syarat, layak mendapatkan pembebasan bersyarat. "Kalau memang memenuhi syarat, boleh saja pembebasan bersyarat," tuturnya.
"Yang dulu banyak ngomong itu Denny Indrayana (Wamenkum HAM) yang enggak sejalan dengan menterinya Amir Syamsuddin. Amirnya lain, Denny lain, jadi bingung," lugasnya.
Sekadar diketahui, Hartati Murdaya adalah terpidana kasus suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu, terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Dia terbukti memberikan Rp3 miliar kepada Bupati Buol dalam rangka memuluskan perizinan.
Divonis penjara dua tahun delapan bulan sejak tanggal 4 Februari 2013. Jika mendasarkan kepada putusan hakim ini, maka Hartati harusnya baru bisa bebas akhir 2015 nanti. Hartati justru mendapat vonis bebas bersyarat terhitung sejak 29 Agustus 2014 dari Rutan Pondok Bambu Jakarta.
Menurutnya pembebasan bersyarat Hartati bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
"(Pembebasan bersyarat) itu yang dulu kita persoalkan," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2014).
"Sebenarnya kalau mengacu pada PP Nomor 99 enggak bisa. Tapi, terserahlah, mungkin pembebasan bersyaratnya kewenangan Menkum HAM (Amir Syamsuddin)," imbuhnya.
Kendati demikian, dia berpendapat, apabila memang Hartati memenuhi syarat, layak mendapatkan pembebasan bersyarat. "Kalau memang memenuhi syarat, boleh saja pembebasan bersyarat," tuturnya.
"Yang dulu banyak ngomong itu Denny Indrayana (Wamenkum HAM) yang enggak sejalan dengan menterinya Amir Syamsuddin. Amirnya lain, Denny lain, jadi bingung," lugasnya.
Sekadar diketahui, Hartati Murdaya adalah terpidana kasus suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu, terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Dia terbukti memberikan Rp3 miliar kepada Bupati Buol dalam rangka memuluskan perizinan.
Divonis penjara dua tahun delapan bulan sejak tanggal 4 Februari 2013. Jika mendasarkan kepada putusan hakim ini, maka Hartati harusnya baru bisa bebas akhir 2015 nanti. Hartati justru mendapat vonis bebas bersyarat terhitung sejak 29 Agustus 2014 dari Rutan Pondok Bambu Jakarta.
(maf)