Atut Kembali Diperiksa KPK sebagai Tersangka Alkes Banten
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Provinsi Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah. Kakak kandung Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakatan, Ratu Atut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"RAC (Ratu Atut Chosiyah) diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Selain memeriksa Atut, penyidik KPK juga memanggil tiga orang dari pihak Swasta yakni, Loemaksono, Eric Andrea, dan Tommy Taslim. Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi. "Mereka diperiksa untuk tersangka RAC," terangnya.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Ratu Atut Chosiyah bersama Wawan sebagai tersangka. Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atut dan Wawan juga terjerat kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Atut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara, sementara Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakatan, Ratu Atut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"RAC (Ratu Atut Chosiyah) diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Selain memeriksa Atut, penyidik KPK juga memanggil tiga orang dari pihak Swasta yakni, Loemaksono, Eric Andrea, dan Tommy Taslim. Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi. "Mereka diperiksa untuk tersangka RAC," terangnya.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Ratu Atut Chosiyah bersama Wawan sebagai tersangka. Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atut dan Wawan juga terjerat kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Atut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara, sementara Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
(kur)