Ratu Atut Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang

Selasa, 02 September 2014 - 18:56 WIB
Ratu Atut Terancam Dijerat...
Ratu Atut Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang
A A A
JAKARTA - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah sepertinya masih akan menghadapi berbagai proses hukum.

Setelah divonis empat tahun penjara karena perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Atut bisa terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui bukan tidak mungkin kasus korupsi alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten berkembang menjadi kasus TPPU.

"Alkes Banten itu penyidikan sedangkan TPPU itu bisa saja pada saatnya, kalau jaksa penuntut umum memutuskan perlu ditingkatkan, maka bisa ditingkatkan," kata Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Bambang mengaku tim penyidik KPK masih berkonsentrasi mengusut kasus alkes Banten yang juga menjerat adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana.

Menurut dia, jika Atut ketahuan melarikan atau menyembunyikan harta diduga hasil korupsi, maka tetap bisa diproses meskipun persidangan tengah berjalan.

"Bahkan di dalam TPPU, sampai sidang sedang berjalan kalau kemudian ditemukan aset hasil kejahatan, masih bisa ditarik dan dimasukkan dalam tuntutan," kata Bambang.

Ketua KPK Abraham Samad mengisyaratkan, Atut segera dijerat pasal TPPU.

"Ya akan, nanti menjurus juga ke sana (TPPU). Masih ada dua, pemerasan dan tindak pidana alkes. Pencucian uangnya juga akan menyusul," ungkap Abraham.
---
(dam)
Berita Terkait
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Tiga Pati Bintang 3...
Tiga Pati Bintang 3 Dimutasi Panglima TNI pada Akhir April 2025, 7 Perwira Batal Digeser
1 jam yang lalu
Moderasi Beragama Lintas...
Moderasi Beragama Lintas Agama Kunci Meredam Ideologi Ekstrem
3 jam yang lalu
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
3 jam yang lalu
Demokrat Nilai Prabowo...
Demokrat Nilai Prabowo Tunjukkan Sikap Kemandirian sebagai Kepala Negara Bukan Presiden Boneka
4 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom
5 jam yang lalu
Tak Hadiri Sidang Mediasi...
Tak Hadiri Sidang Mediasi Gugatan Ijazah di PN Solo, Ini Kata Jokowi
6 jam yang lalu
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved