Ratu Atut Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang

Selasa, 02 September 2014 - 18:56 WIB
Ratu Atut Terancam Dijerat...
Ratu Atut Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang
A A A
JAKARTA - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah sepertinya masih akan menghadapi berbagai proses hukum.

Setelah divonis empat tahun penjara karena perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Atut bisa terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui bukan tidak mungkin kasus korupsi alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten berkembang menjadi kasus TPPU.

"Alkes Banten itu penyidikan sedangkan TPPU itu bisa saja pada saatnya, kalau jaksa penuntut umum memutuskan perlu ditingkatkan, maka bisa ditingkatkan," kata Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Bambang mengaku tim penyidik KPK masih berkonsentrasi mengusut kasus alkes Banten yang juga menjerat adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana.

Menurut dia, jika Atut ketahuan melarikan atau menyembunyikan harta diduga hasil korupsi, maka tetap bisa diproses meskipun persidangan tengah berjalan.

"Bahkan di dalam TPPU, sampai sidang sedang berjalan kalau kemudian ditemukan aset hasil kejahatan, masih bisa ditarik dan dimasukkan dalam tuntutan," kata Bambang.

Ketua KPK Abraham Samad mengisyaratkan, Atut segera dijerat pasal TPPU.

"Ya akan, nanti menjurus juga ke sana (TPPU). Masih ada dua, pemerasan dan tindak pidana alkes. Pencucian uangnya juga akan menyusul," ungkap Abraham.
---
(dam)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved