Ratu Atut Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah sepertinya masih akan menghadapi berbagai proses hukum.
Setelah divonis empat tahun penjara karena perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Atut bisa terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui bukan tidak mungkin kasus korupsi alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten berkembang menjadi kasus TPPU.
"Alkes Banten itu penyidikan sedangkan TPPU itu bisa saja pada saatnya, kalau jaksa penuntut umum memutuskan perlu ditingkatkan, maka bisa ditingkatkan," kata Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Bambang mengaku tim penyidik KPK masih berkonsentrasi mengusut kasus alkes Banten yang juga menjerat adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana.
Menurut dia, jika Atut ketahuan melarikan atau menyembunyikan harta diduga hasil korupsi, maka tetap bisa diproses meskipun persidangan tengah berjalan.
"Bahkan di dalam TPPU, sampai sidang sedang berjalan kalau kemudian ditemukan aset hasil kejahatan, masih bisa ditarik dan dimasukkan dalam tuntutan," kata Bambang.
Ketua KPK Abraham Samad mengisyaratkan, Atut segera dijerat pasal TPPU.
"Ya akan, nanti menjurus juga ke sana (TPPU). Masih ada dua, pemerasan dan tindak pidana alkes. Pencucian uangnya juga akan menyusul," ungkap Abraham.
---
Setelah divonis empat tahun penjara karena perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Atut bisa terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui bukan tidak mungkin kasus korupsi alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten berkembang menjadi kasus TPPU.
"Alkes Banten itu penyidikan sedangkan TPPU itu bisa saja pada saatnya, kalau jaksa penuntut umum memutuskan perlu ditingkatkan, maka bisa ditingkatkan," kata Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Bambang mengaku tim penyidik KPK masih berkonsentrasi mengusut kasus alkes Banten yang juga menjerat adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana.
Menurut dia, jika Atut ketahuan melarikan atau menyembunyikan harta diduga hasil korupsi, maka tetap bisa diproses meskipun persidangan tengah berjalan.
"Bahkan di dalam TPPU, sampai sidang sedang berjalan kalau kemudian ditemukan aset hasil kejahatan, masih bisa ditarik dan dimasukkan dalam tuntutan," kata Bambang.
Ketua KPK Abraham Samad mengisyaratkan, Atut segera dijerat pasal TPPU.
"Ya akan, nanti menjurus juga ke sana (TPPU). Masih ada dua, pemerasan dan tindak pidana alkes. Pencucian uangnya juga akan menyusul," ungkap Abraham.
---
(dam)