KPU Larang Anggota DPR dan DPD Bawa Mobil
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang anggota DPR/DPD terpilih membawa kendaraan pribadi pada saat hari pelantikan.
KPU telah menyiapkan akomodasi dan transportasi berupa bus kepada para anggota DPR/DPD, baik ketika mengikuti kegiatan di dalam maupun di luar Gedung Dewan.
"Selama acara pelantikan, iya (dilarang). Kita imbau begitu ya karena kita sudah siapkan (sarana transportasi)," ujar Komisioner KPU Arief Budiman saat ditemui di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Selasa (2/9/2014).
Menurut Arief larangan itu dilakukan agar mudah melakukan kordinasi. Apalagi dalam beberapa kegiatan sebelum pelantikan, ada sejumlah agenda yang mengharuskan berlangsung di luar Gedung DPR.
"Karena nanti khawatirnya ada yang terlambat, berpencar dan sebagainya," ucapnya.
Selain disediakan sarana transportasi, kata dia, segala kebutuhan anggota DPR/DPD untuk pelantikan dijamin oleh KPU. Meliputi biaya akomodasi dan konsumsi.
"Kami siapkan, baik penginapan dan makannya selama proses pelantikan," ujarnya.
KPU telah menyiapkan akomodasi dan transportasi berupa bus kepada para anggota DPR/DPD, baik ketika mengikuti kegiatan di dalam maupun di luar Gedung Dewan.
"Selama acara pelantikan, iya (dilarang). Kita imbau begitu ya karena kita sudah siapkan (sarana transportasi)," ujar Komisioner KPU Arief Budiman saat ditemui di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Selasa (2/9/2014).
Menurut Arief larangan itu dilakukan agar mudah melakukan kordinasi. Apalagi dalam beberapa kegiatan sebelum pelantikan, ada sejumlah agenda yang mengharuskan berlangsung di luar Gedung DPR.
"Karena nanti khawatirnya ada yang terlambat, berpencar dan sebagainya," ucapnya.
Selain disediakan sarana transportasi, kata dia, segala kebutuhan anggota DPR/DPD untuk pelantikan dijamin oleh KPU. Meliputi biaya akomodasi dan konsumsi.
"Kami siapkan, baik penginapan dan makannya selama proses pelantikan," ujarnya.
(dam)