KPK Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Hukum dan HAM membatalkan pembebasan bersyarat Siti Hartati Murdaya.
KPK menilai terpidana kasus suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah itu tidak memenuhi syarat.
Dia menjelaskan, awalnya Hartati mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku melalui Rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, tapi ditolak oleh pimpinan KPK.
"Diajukan pembebasan bersyarat ke pimpinan KPK, ditolak juga," kata Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Bambang meminta Kementerian hukum dan HAM membatalkan pembebasan bersyarat Hartati karena tidak memenuhi syarat.
"Asumsi dasarnya tidak mungkin pembebasan bersyarat dikasih kalau JC (justice collaborator) tidak diberikan karena itu semacam akumulasi. Kalau itu tidak dapat, bagaimana itu bisa bebas bersyarat?" ucap Bambang.
Menurut Bambang, pembebasan bersyarat harus mempertimbangkan aspek keamanan, ketertiban, dan rasa keadilan masyarakat.
"Kalau tidak memenuhi syarat harusnya batal demi hukum. Kalau batal, produk yang dihasilkan, maka tak bisa digunakan. artinya orang itu tak bisa diberikan kebebasan bersyarat," tutur Bambang.
Hartati merupakan terpidana kasus suap Bupati Buol Amrah Batalipu menyangkut kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Pada 4 Februari 2013, Hartati divonis dua tahun delapan bulan penjara.
KPK menilai terpidana kasus suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah itu tidak memenuhi syarat.
Dia menjelaskan, awalnya Hartati mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku melalui Rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, tapi ditolak oleh pimpinan KPK.
"Diajukan pembebasan bersyarat ke pimpinan KPK, ditolak juga," kata Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Bambang meminta Kementerian hukum dan HAM membatalkan pembebasan bersyarat Hartati karena tidak memenuhi syarat.
"Asumsi dasarnya tidak mungkin pembebasan bersyarat dikasih kalau JC (justice collaborator) tidak diberikan karena itu semacam akumulasi. Kalau itu tidak dapat, bagaimana itu bisa bebas bersyarat?" ucap Bambang.
Menurut Bambang, pembebasan bersyarat harus mempertimbangkan aspek keamanan, ketertiban, dan rasa keadilan masyarakat.
"Kalau tidak memenuhi syarat harusnya batal demi hukum. Kalau batal, produk yang dihasilkan, maka tak bisa digunakan. artinya orang itu tak bisa diberikan kebebasan bersyarat," tutur Bambang.
Hartati merupakan terpidana kasus suap Bupati Buol Amrah Batalipu menyangkut kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Pada 4 Februari 2013, Hartati divonis dua tahun delapan bulan penjara.
(dam)